Sudjiwo Tedjo Tak Setuju Pemidanaan Sitti, Said Didu: Kalau Dia Dihukum, Maka si Raja Bohong Bisa Kena Hukuman 127 Tahun


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jejaring media sosial beberapa hari terakhir Ini heboh membahas pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut perempuan bisa hamil jika berenang di kolam renang bersama dengan laki-laki.

Pernyataan kontroversial ini memantik reaksi luar biasa dari warganet, sebab diduga kuat KPAI telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan dikalangan rakyat.

Terkait hal ini, praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin pun ikut menanggapi.
Menurutnya Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI yang membuat pernyataan kontroversial itu bisa segera ditangkap, karena pernyataanya telah menimbulkan kegaduhan di kalangan rakyat.

“Polisi sudah bisa bergerak untuk melalukan penyelidikan atas adanya dugaan penyebaran berita bohong” sebab apa yang disampaikan oleh Komisioner KPAI patut diduga memenuhi unsur pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946”
Apalagi Pernyataan Tersebut sudah dibantah oleh Ikatan Dokter Indonesia," urai Zakir

Di samping itu, sambung Zakir, selain diproses Hukum, yang bersangkutan juga sangat layak diberhentikan dari jabatannya, sebab pejabat Publik harus menampilkan pernyataan – pernyataan yang mendidik yang sesuai dengan misi lembaga tempat dia menjabat, terang Zakir, yang juga ketua umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia.

Terkait usulan melaporkan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty ke polisi, budayawan Sudjiwo Tedjo menyatakan ketidaksetujuannya.

"Tidak setuju pemidanaan tokoh yang berpendapat bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang, dgn tuduhan membuat berita bohong. Karena, pertama, blm tentu dia punya niat berbohong. Jika punya niat, emang dia satu2 pejabat yang berniat membuat berita bohong? Bisa penuh penjara nanti," cuit @sudjiwotedjo.

Hal serupa juga disampaikan oleh Said Didu.

"Wah kalau dia dihukum, maka si raja bohong sjk 2012 bisa kena hukuman 127 tahun," cuitnya, membalas cuitan Sudjiwo Tedjo.

Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto juga telah mengeluarkan surat pernyataan yang meralat informasi dari komisionernya itu. Melalui keterangan tertulis ia menegaskan apa yang disampaikan Sitti tak sejalan dengan prinsip lembaganya.

“Perlu kami sampaikan, pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online dimaksud. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar,” terang Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.

Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa perempuan tak akan bisa hamil tanpa penetrasi. Apalagi Ketua Biro Hukum dan Pembinaan Anggota IDI, Nazar menerangkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perempuan bisa hamil. Beberapa di antaranya adalah kualitas sperma, mutu ovum atau sel telur dan yang terpenting adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.

Sementara air di kolam renang tak mendukung sperma untuk bertahan. Sehingga ia memastikan pernyataan yang menyebut perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang bersama laki-laki, adalah tak berdasar.

“Kolam renang yang airnya sendiri bukan air murni, yang ada kaporit segala macam di dalamnya, tidak mampu membuat sperma itu bertahan,” jelas Nazar dikutip dari Antara.

Baca juga :