Kuping Tipis Risma


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebagai pejabat publik, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus siap menghadapi segala macam kritik, dari yang halus sampai yang paling kasar, dari warganya. Meme soal banjir di Surabaya barat yang diunggah seorang warganet di Facebook pada 16 Januari lalu seharusnya tidak perlu direspons Pemerintah Kota Surabaya dengan pengaduan pidana ke polisi.

Pengaduan Wali Kota Risma menanggapi kritik warganya hanya akan mencoreng citra positif kepala daerah yang pernah menempati peringkat ketiga terbaik World Mayor Prize pada 2014 itu. Dia seharusnya santai saja menanggapi kritik mengenai kotanya yang kebanjiran. Toh, faktanya, genangan air sudah teratasi dalam waktu tiga jam. Kritik masyarakat semestinya tak perlu dikriminalkan.

Tindakan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menerapkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Zikria Dzatil, ibu rumah tangga yang mengkritik Risma itu, juga kebablasan. Pasal soal ujaran kebencian itu berisi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, sehingga Zikria pun langsung ditahan. Alasan polisi, bahwa pengungkapan kasus ini dipercepat agar Kota Surabaya tetap kondusif, meminjam bahasa anak muda zaman milenial, terasa lebay.

Pasal-pasal karet UU ITE ini sudah selayaknya tidak lagi dipakai, karena telah terbukti banyak memakan korban. Kita masih ingat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pernah melaporkan puluhan akun Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama pada November 2017. Padahal gelombang meme yang marak itu merupakan reaksi spontan masyarakat, lantaran Setya lolos dari status tersangka korupsi KTP elektronik setelah menang gugatan praperadilan. Belakangan terbukti Setya bersalah dalam kasus megakorupsi itu.

Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Indonesia, sepanjang 2011-2019 sedikitnya ada 381 kasus berkaitan dengan dua pasal karet UU ITE itu yang sudah menjerat perorangan ataupun institusi. Pada 2020 ini, selain kasus Zikria, ada kasus mahasiswa asal Nabire, Papua, Melianus Duwitau, yang dilaporkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, juga dengan tuduhan pencemaran nama. Melianus ditahan sejak 30 Januari lalu.

Memang ada indikasi Zikria mengkritik Risma sebagai balasan atas serangan warganet terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Ibu Kota kebanjiran pada awal tahun baru lalu. Ia tampaknya masih terjebak dalam pengkubuan politik elektoral yang terjadi sejak pemilihan presiden 2014 antara kubu cebong dan kubu kampret.

Risma seharusnya memberi teladan dengan tidak melaporkan Zikria dan, dengan itu, membantu rekonsiliasi di antara kedua kubu tersebut. Mengadukan perisaknya ke polisi tidak hanya memberi kesan Risma antikritik, tapi juga bisa mengekalkan perseteruan politik yang sudah kedaluwarsa itu.

Sumber: Tempo
Baca juga :