Baliho Dicopot Sepihak, Garbi Gugat Pemkot Depok ke Pengadilan dan Lapor ke Ombudsman RI


[PORTAL-ISLAM.ID]  DEPOK - Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) protes keras terhadap arogansi Pemerintah Kota Depok yang menurunkan baliho Ormas ini secara sepihak dari papan reklame Jalan Margonda dekat Bank BNI.

Baru dipasang 1 hari pada Senin (02/12/2019), kemudian keesokan harinya, Selasa (03/12/2019) baliho berisi kritikan terhadap kinerja Pemkot Depok itu diturunkan paksa oleh Satpol PP Kota Depok.

Juru Bicara Garbi, Barmastyo kaget ketika hari Rabu (04/12/2019) mendapati baliho mereka sudah hilang dari papan reklame. Usut punya usut, Barmastyo mendapat informasi dari PT Alfa Retailindo selaku vendor pemilik papan reklame tersebut bahwa baliho itu diturunkan oleh dan atas desakan Satpol PP.

“Lho ko bisa, Kenapa? Kan saya sudah bayar pajak?” tanya Bram kepada pihak Alfa Retailindo.

Bramastyo masih kebingungan alasannya apa baliho mereka di turunkan, apalagi pihaknya sudah membayar pajak reklame dan mengantongi izin pemasangan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tidak ada penjelasan detail dari PT Alfa Retailindo selain berucap itu permintaan Satpol PP Kota Depok. Semua uang yang telah dikeluarkan akan dikembalikan penuh oleh Pemkot Depok kepada Garbi selaku clientnya,” tutur Bram menirukan jawab dari pihak PT Alfa Retailindo.

Merasa haknya telah didzolimi, Garbi dengan didampingi tim kuasa hukum Slamet dan Awalus akan mempermasalahkan kasus ini dan menggugat perdata Pemkot Depok ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Slamet yakin tidak ada yang salah dengan pemasangan Baliho itu karena sudah mengikuti prosedur yang ada.

“Pemkot Depok ngga bisa semena-mena gitu donk. Kami akan perkarakan masalah ini ke PN Depok,” ujar Slamet kepada wartawan di Jalan Raya Margonda, Kamis (05/12/2019).

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. Kuat dugaan ada indikasi maladministrasi disini dan pihaknya memiliki bukti-bukti tidak melakukan pelangggaran.

“Ada maladministrasi disini. Ombudsman harus turun meninjau SOP pemasangan reklame di Depok,” kata Slamet.

Sebagai informasi, baliho berisi foto Ketua Garbi Kota Depok Bayu Adi Permana diduga dicopot paksa karena berisi kata-kata yang mendiskreditkan kinerja Pemkot Depok selama ini.

Pada baliho itu selain berisi foto Bayu, juga terdapat tulisan “Kemiskinan, Kemacetan, Pelayanan, Upah Minimum, Kesehatan dan Pendidikan”. Lalu pada bagian bawah baliho terdapat tulisan, “Bosan Yang Lama? Ganti yang Baru”, bak sedang berkampanye Pilkada Depok untuk 2020.

“Mungkin Wali Kota Depok Idris Abdul Somad yang santer bakal maju untuk kedua kalinya pada Pilkada Depok 2020 ngga suka dengan baliho itu. Merusak pemandangan kata pak Fahmi (Kabid Trantibum Satpol PP) makanya diturunkan,” beber Slamet menirukan penjelasan PT Alfa Retailindo kepada Garbi.


Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menjelaskan penurunan baliho Garbi itu karena dia mendapat laporan dari bawahannya yakni Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantibum) Satpol PP Kota Depok Fahmi bahwa PT Alfa Retailindo tidak bisa menunjukkan izin pemasangan reklame.

“Baliho diturunkan karena PT Alfa belum bisa menunjukan ijin pemasangan reklame. Sehingga yang bersangkutan menurunkan sendiri,” jelas Lienda singkat saat dikonfirmasi RRI melalui pesan Whatsapp.

Sumber: Gelorakan.com

Baca juga :