Menunggu HRS Pulang


[PORTAL-ISLAM.IDTerkait keberadan HRS di Saudi Arabia yang sampai sekarang tak kunjung (bisa) pulang, berbagai informasi liar berkembang. Disebarkan oleh mereka yang tidak tahu duduk permasalahnnya atau pun yang memang sengaja membuat tuduhan baru untuk beliau.

Sebenarnya kami sudah lama tahu tentang masalah apa yang sebenarnya dihadapi HRS, hingga beliau tidak bisa pulang. Bukan karena tidak ingin pulang. Bukan karena melarikan diri. Bukan karena takut dipenjarakan Jokowi. Ingat, HRS sudah beberapa kali keluar masuk penjara, dengan beberapa Presiden yang berbeda.

Penjara sama sekali bukanlah ketakutan bagi seorang HRS. Penjara bagi seorang pejuang hanyalah isolasi sementara untuk melakukan kontemplasi, menghafal kitab suci, menulis dan mendakwahi penghuni penjara lainnya. Sekali-kali penjara bukanlah hal yang akan dihindari oleh HRS!

Pun, sebutan banyak orang bahwa HRS tidak bisa pulang dari Saudi karena alasan over stay, pernyataan ini bukan sekedar sotoy. Tapi sudah terindikasi goblok. Sebab yang namanya orang over stay di suatu negara, kalau tidak di-deportasi, ya dipenjara. Tidak mungkin orang yang mengalami kelebihan ijin tinggal bisa bebas umroh, haji, pergi ke Madinah, menerima tamu dan bahkan mengajar.

Jadi, yang sebenarnya terjadi adalah HRS dicekal oleh imigrasi Saudi, tidak diijinkan keluar dari Saudi. Pencekalan tersebut atas permintaan Badan Intelejen Saudi Arabia. Nah, Intelejen Saudi melakukan itu, atas permintaan lembaga atau orang-orang kuat di Indonesia. Demikian hasil klarifikasi HRS pada berbagai pihak terkait di Saudi.

Maka, ketika Dubes Saudi untuk Indonesia, Osama Al-Shuaibi ditanya hal tersebut, ia pun tidak bisa memberikan penjelasan gamblang. Osama hanya menyebutkab bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk melindungin dan memberikan keselamatan kepada HRS. “Pemerintah Arab Saudi menjaga keselamatan Habib Rizieq. Jadi, kalau ada ketidaknyamanan yang dirasakan HRS, kita lebih pada menjaga dan melindungi saja,” kata Osama.

Terkait visa atau ijin tinggal HRS, sebenarnya ijin tinggal beliau adalah sampai 7 Dzulqa’dah 1439 H / 20 Juli 2018 M. Nah, sebelum ijin tinggal tersebut habis, HRS sudah mendapatkan persetujuan perpanjangan. Maka, untuk memperoses lebih lanjut, yang bersangkutan harus keluar dulu dari Saudi untuk kemudian masuk kembali dengan visa baru yang sudah diperpanjang.

Untuk itulah, HRS pun memenuhi prosedur tersebut. Pada Tanggal 8 Juli 2018 beliau sudah berada di Bandara beserta seluruh keluarganya, untuk terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Tapi, anehnya HRS tertahan di pintu Imigrasi. Beliau dicekal!

Sementara seluruh keluarganya tidak mengalami masalah. Tapi karena HRS tidak bisa keluar, mereka pun akhirnya memilih kembali bersama HRS.

Pada Tanggal 12 Juli 2018, HRS mencoba kembali untuk keluar Saudi, guna keperluan memperbarui visa. Tapi tetap gagal. Begitu pun pada Tanggal 19 Juli 2018, satu hari menjelang visanya benar-benar habis, HRS masih mencoba untuk keluar. Tapi lagi-lagi gagal. Maka, keesokan harinya, HRS benar-benar over stay. Tapi anehnya, kelebihan ijin tinggal tersebut tidak ada upaya hukum apapun dari Imigrasi Saudi untuk menindak warga asing yang mengalami kelebihan ijin tinggal.

Itu karena ‘pelanggaran’ tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian HRS. Tapi karena adanya operasi yang menciptakan keadaan tersebut. Padahal sebelumnya gak ada masalah, beliau keluar dari Saudi. Makanya bisa pergi ke Yaman, Malaysia, Turki dan Maroko.

Kapan pencekalan tersebut dilakukan? Tertanggal 1 Syawwal 1439 H / 15 Juni 2018. Bertepatan dengan pengumuman SP3 kasus chat palsu yang dituduhkan pada HRS.

Sebenarnya sempat terjadi pencabutan pencekalan. Tapi tidak diketahui tanggalnya, karena memang tidak ada pemberitahuan. Kita ketahui, karena setelah itu ada pencekalan ke dua, yaitu pada Tanggal 29 Rabiul Awwal 1439 H / 7 Desember 2018 M. Beberapa hari setelah Reuni Akbar 212 di Monas.

Maka, kalau otoritas Saudi tidak bersedia memberikan jawaban pasti atas pencekalan tersebut, itu adalah sesuatu yang lazim. Sebab pencekalan tersebut dilakukan oleh Imigrasi Saudi atas disposisi Badan Intelejen setempat.

Nah, kerja-kerja Intelejen itu memang bukan aktvitas terbuka. Biasanya mereka saling kerjasama antar badan intelejen.

Jadi, yang bisa menjelaskan adalah pihak yang memberikan order pada Intelejen Saudi? Rumit! Hingga rumput yang bergoyang pun tak kuasa menjawabnya.

Abrar Rifai
(Ketua PA 212 Malang Raya)

Baca juga :