[PORTAL-ISLAM.ID] Titik berat pada daerah kabupaten/kota mungkin positif untuk proses penguatan basis demokrasi. Akan tetapi prakteknya justru "jarak" ini membuka ruang untuk menjadikan kekuasaan lebih tersentralisasi. Pemerintah pusat yang sangat dominan. Pemerintah Provinsi di lewati. Dalam dominasi Pemerintahan Pusat ini maka "perlawanan" muncul dengan isu referendum Provinsi seperti Papua, Aceh, Maluku atau lainnya. Hal ini bisa mengarah pada negara bagian atau negara sendiri.
Otonomi tingkat Provinsi adalah solusi untuk mempertahankan NKRI. Sebelum kekecewaan memuncak atas perilaku otoritatif Pusat. Dalam sistem bikameral di Parlemen adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tadinya sebagai solusi wadah kepentingan Provinsi namun justru ternyata DPD porsi kekuasaannya lemah, menjadi formal dan artifisial bahkan ironinya kini sudah terkooptasi oleh partai politik. Memang serakah partai politik ini ia bisa menempatkan orang penuh di DPR bisa juga di DPD. Ironi lain ialah partai politik itu nyatanya sentralistik. Ini menjadi problem yang serius.
Di Jawa Barat semangat memperkuat kewenangan Provinsi jauh lebih menukik. Dimulai dari keinginan mengganti nama Propinsi Jawa Barat menjadi Propinsi Pasundan, Parahyangan, Tatar Sunda atau lainnya. Keinginan ini sah sah saja meski perlu pengkajian mendalam dari seluruh elemen masyarakat. Urgensi maupun nama yang pas. Kemudian motif yang harus konstruktif bukan semata emosional. Secara geografis memang Jawa paling Barat kini adalah Provinsi Banten.
Menurut Permendagri No 30 tahun 2012 yang mengatur pedoman termasuk perubahan nama Provinsi, maka syarat penting untuk itu adalah adanya aspirasi masyarakat, naskah akademik, surat Gubernur, dan Putusan DPRD ( Pasal 4). Adapun aspek penting bagi perubahan nama yaitu faktor sejarah, budaya, dan adat istiadat (Pasal 3). Wacana mengubah nama Provinsi Jawa Barat ini telah berulang mengemuka. Kekhawatiran Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu "memisahkan" diri selalu menjadi pertimbangan pula. Demikian pula Kabupaten/Kota Bekasi dan Kota Depok.
Yang paling tepat adalah Provinsi Jawa Barat berubah menjadi Provinsi Pasundan atau Tatar Sunda, lalu Cirebon dan Indramayu mekar menjadi Propinsi Pantura. Bekasi dan Depok bergabung dengan DKI Jakarta.
Di tengah perubahan nama yang semakin hangat, maka faktor otonomi pun mesti diperjuangkan simultan. Pasal 18 UUD 1945 memberi peluang titik berat tersebut berdasarkan asas "open legal policy". Berbeda dengan UU Pemda No 22 tahun 2004 yang tegas memberi tekanan otonomi pada tingkat Kabupaten/Kota. Kini saatnya perlu mendesak adanya penegasan kebijakan agar otonomi diberikan kepada Pemerintah Daerah tingkat Provinsi. Undang Undang perlu dibuat atau merevisi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bandung, 17 Oktober 2019
Penulis: M. Rizal Fadillah