Anies Bagikan Daging Qurban Sudah Dimasak, Ada Yang Mempersoalkan Hukumnya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagikan daging kurban Hari Raya Idul Adha 1440 H tidak dalam bentuk mentah tetapi sudah dalam bentuk daging siap saji yang dimasak oleh chef hotel berbintang.

"Tahun ini daging kurban tidak dibagi mentah, tapi dibagikan sebagai daging yang siap saji. Dan yang memasak adalah dari para chef hotel-hotel berbintang, jadi karena itu ada hotel-hotel, chef merekalah yang akan memasak. Insyaallah rasanya enak," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Pemprov DKI dalam menjalankan program ini bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya ACT, Rumah Zakat, Hotel Borobudur, Hotel Dharmawangsa, Hotel Shangri-La, dan Hotel Pluit. Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia juga terlibat.

"Jadi pesannya adalah bukan mentah, tapi daging siap olah, bisa dipakai dalam jangka yang lebih panjang, karena itulah melibatkan Asosiasi Profesi Keamanan Pangan untuk menjamin mutunya, ini sebuah kolaborasi dan akan banyak yang rasakan manfaatnya," kata Anies.

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan Dalam Bentuk Masak?

Langkah inovatif goodbener Anies ini banyak yang mengapresasi. Namun ada pula yang mencibir, bahkan yang sok tau menyebut hukum membagikan daging kurban yang dimasak.

"Kalau udah dimasak namanya bukan kurban tapi Aqiqah.."


Begitu kata mereka. Sambil memperolok2 dengan kalimat 'yaolo malih!!"

Kenapa mereka sok tau?

Seharusnya kalau tidak tau Syariat Islam, lebih baik dengan bertanya: Apakah boleh membagikan daging kurban dalam bentuk dimasak?

Berikut jawaban untuk mereka:

Allah Ta’ala memerintahkan kepada pemilik qurban (shohibul qurban), untuk mengkonsumsi sebagian daging qurbannya, kemudian menyedekahkan sisanya.

Dalam surat Al-Haj Allah berfirman,

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian hasil qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir." (QS. Al-Haj : 28).

Imam Qurtubi menjelaskan makna ayat ini dalam tafsirnya :

هذا أمر معناه الندب عند الجمهور، ويستحب للرجل أن يأكل من هديه وأضحيته، وأن يتصدق بالأكثر مع تجويزهم الصدقة بالكل، وأكل الكل

"Perintah ini bermakna anjuran, menurut pendapat mayoritas ulama (Jumhur). Dianjurkan bagi seorang, untuk memakan bagian dari sembelihan hadyu atau kurbannya. Kemudian menyedekahkan mayoritas dagingnya. Atau boleh juga menyedekahkan seluruhnya atau memakan seluruhnya. (Lihat Tafsir Al-Qurtubi untuk ayat di atas).

Tidak ada bedanya disini antara membagikan daging dalam bentuk mentah atau matang. Semua itu boleh dilakukan, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَأَطْعِمُوا

"..dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan dan fakir." (QS. Al-Haj : 28).

Dan memberikan daging qurban di sini mencakup pemberian mentah maupun setelah dimasak.

Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah no.12388.

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28295-hukum-membagikan-daging-qurban-dalam-bentuk-masak.html


Baca juga :