Posisi Ma'ruf Amin, MK Mestinya Putuskan Diskualifikasi


[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Prof Denny Indrayana berharap, MK menjelaskan posisi cawapres Paslon 01 Maruf Amin yang sampai saat ini masih duduk sebagai pejabat di dua bank nasional yang merupakan anak perusahaan BUMN. Alasan Denny, dari fakta yang ada diketahui kalau Maruf Amin tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Posisi Maruf yang masih menjadi pejabat di dua bank anak perusahaan BUMN, sedang di saat bersamaan ia menjadi cawapres salah satu Paslon peserta Pemilu.

“Salah satu argumen yang harus bisa dijelaskan dalam putusan MK nanti, bagaimana rangkap jabatan ada di situ,” lontar Denny dalam sebuah diskusi bertema ’Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Kalkulator’ yang digelar di Media Center Prabowo-Sandi di Jalan Swijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Dalam materi gugatan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK meminta diskualifikasi paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Dijelaskan Denny, cawapres Maruf Amin karena masih menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah yang merupakan perusahaan BUMN, maka posisi Maruf sebenarnya bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Tipikor, Putusan MK, Putusan MA, praktik Kementerian BUMN, dan Putusan KPU yang menyatakan salah seorang caleg Gerindra Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena bekerja di anak usaha BUMN.

Dilanjutkan Denny, MK sudah menyatakan bahwa keuangan BUMN dan anak perusahaannya merupakan keuangan negara. Laporan keuangan mereka pun sebagai anak usaha BUMN turut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari segi keuangan negara putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK,” papar Denny.

Selain itu, kalau dilakukan perbandingan dengan cara ’apple to apple’, maka jelas terlihat perbedaannya. Antara cawapres Paslon 02 Sandiaga Uno yang memilih mundur dari jabatannya sebagai Wagub DKI Jakarta, dan Maruf Amin yang tidak mau mudur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

“Pak Kiai Ma'ruf tidak mundur dari anak usaha BUMN, dan Bang Sandi tanpa perintah undang-undang sekali pun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur DKI Jakarta,” beber Denny.

Bukan hanya itu, ia pun mengkhawatirkan akan terjadi korupsi bila anak perusahaan BUMN tidak disamakan dengan BUMN. Menurut dia, hal ini menjadi celah bagi koruptor untuk menjadikan anak perusahaan BUMN sebagai ajang korupsi.

“Kalau kemudian berkelit ini anak perusahaan BUMN bukan BUMN, maka muncul potensi akan terjadi korupsi di wilayah yang tidak tersentuh KPK. Mau korupsi jadi gampang, bikin saja anak perusahaan BUMN, toh bukan keuangan negara, korupsi saja di situ, dan KPK gak bisa menangkap,” pungkas Denny. (IM)

Baca juga :