[PORTAL-ISLAM.ID] Satu hari telah berlangsung Persidangan di Sebuah Pengadilan, di Negeri Seberang Pulau. Seorang Terdakwa duduk si kursi sebagai pesakitan. Orang itu dituduh telah meracun sapi sapi sampai tewas.
Terdakwa membela diri, “Saya tidak bersalah tuan Hakim. Saya sama sekali tidak meracun sapi. Tapi saya hanya meracun rumput yang ada di kebun saya. Sapi sapi itu lah yang bersalah karena telah memakan rumput yang baru diracun itu, sehingga mati”.
Para Hakim serius menyimak pembelaan diri dari Terdakwa.
Sementara itu Pengacara si Terdakwa memberikan sebuah pembelaan pula, ” Tuan Hakim yang Mulia. Klien kami tidak bersalah. Karena beliau selain hanya meracun rumput di kebunnya, beliau juga telah menuliskan Pengumuman di sebuah papan pengumuman yang besar. Isi pengumuman itu jelas dan tegas.”AWAS RACUN….!”. Ini foto dan Plank Papan Pengumuman itu Tuan Hakim. Seraya minta Papan Pengumuman itu dihadirkan di dalam ruang persidangan.
Akhirnya drama Pengadilan Perkara Meracun Sapi, yang menyita perhatian seantro negeri Pulau Seberang itu pun tiba lah pada puncaknya, yakni mendengarkan Putusan Hakim… Hakim membacakan putusan…
“Setelah mendengarkan pledoi dari saudara Terdakwa dan mendengarkan saksi saksi, serta melihat barang bukti yang ada, maka dengan ini kami memutuskan, “MEMBEBASKAN TERDAKWA” dari segala tuduhan dan memutuskan Almarhum Sapi sebagai terpidana dalam perkara ini.
Ruang sidang menjadi gegap gempita. Para pemuja si Terdakwa bersorak sorai: “Segera hukum almarhum Sapi…! Segera hukum almarhum Sapi…! Segera hukum almarhum Sapi…!” Sementara di luar gedung Pengadilan di luar sana, seluruh penonton siaran langsung televisi di negeri itu berteriak:”Hidup Hakim Sapi…! Hidup Hakim Sapi….! Hidup Hakim Sapi…!” Medan, 20 Juni 2019