Pemerintah Tidak Boleh Gunakan Pasal Makar Sembarangan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI)-LBH Jakarta Asfinawati menjelaskan, dalam KUHP asli yang bersumber dari Belanda, makar adalah Anslaag yang berarti serangan.

“Jadi dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan, kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar,” kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019.

Oleh karenanya, menurut Asfinawati, penggunaan terminologi makar oleh pemerintah melalui Polri terhadap orang-orang yang berbeda pendapat sebagai makar sengat membahayakan.

“Karena makar ini punya dimensi yang berat, mau memberontak, menggulingkan pemerintahan, mau menyerang,” ujarnya.

Seharusnya, sambung dia, jika ada pelanggaran hukum, pemerintah tidak gampang mengecap orang ataupun kelompok ingin berbuat makar, melainkan harus memakai pasal-pasal sesuai UU yang ada.

“Kalau tidak ada ya dibebaskan, jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan,” pungkasnya.

Sumber: RMOL
Baca juga :