[PORTAL-ISLAM.ID] Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno rencananya bakal mendaftarkan gugatan terkait Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini (Jumat 24/5/2019) yang merupakan hari terakhir batas waktu pengajuan gugatan ke MK.
Semalam, mereka menggelar rapat untuk pematangan.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman, mengaku pihaknya menggelar rapat terkait pendaftaran gugatan ke MK sejak Kamis (23/5/2019) malam. Batas pendaftaran gugatan pilpres ke MK dimaksimalkan BPN untuk pemantapan.
"Yang jelas batas waktu itu kan sampai tanggal 24 pukul 24.00 WIB. Jadi kita akan maksimalkan itu dulu. Jadi kita masuk, poin-poinnya jelas, berapa sub-sub. Tim advokasi lagi rapat, sinkronisasi. Kalau kami bagian data, lagi kumpulkan data," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi kemarin malam.
Habiburokhman menyebut pendaftaran gugatan ke MK oleh Prabowo-Sandi kemungkinan dilakukan siang. Estimasi waktu tercepatnya yakni pukul 14.00 WIB.
Tim hukum gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK terdiri dari lima orang: Rikrik Rizkiyana (advokat, anggota TGUPP Anies Baswedan), Bambang Widjojanto (mantan Komisioner KPK), Denny Indrayana (mantan Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum, HAM), Irman Putra Sidin (Ahli Tata Negara), Mahendradatta (advokat senior).
Lalu, apa saja yang dibahas kubu 02 semalam terkait pendaftaran gugatan pilpres ke MK? Habiburokhman menyebut salah satu poinnya adalah data-data terkait dugaan kecurangan.
"Macam-macam, ya tentu data kecurangan. Terkait proses rekapitulasi maupun kualitatif, terkait prosedur, kemudian pelanggaran substansi-substansi lainnya. Itu kita lengkaplah. Paling cepat jam 2 siang (gugatan didaftarkan)," sebut dia, seperti dilansir detikcom.
PRO-KONTRA
Gugatan Prabowo-Sandi ke MK ini menuai pro-kontra di kalangan pendukung 02.
"Gugatan ke MK ini malah akan melegetimasi kemenangan 01, tidak ada gunanya, hanya malah menambah kekecewaan," kata @CakKhum, salah satu pendukung militan 02 di twitter.
"Saya juga stress 02 memilih jalur MK, pesimis dengan kondisi hukum d negara yang sedang seperti ini, tapi mau bagaimana lagi? Mau lakukan aksi jalanan, saya gak tau tepat atau malah jadi bumerang, salah satu koridor pilihan sejauh ini cuma MK. Posisi kita sedang tdk baik emang," komen @wargalama.
"Saya pikir Paling tidak kalau ke MK ada tambahan waktu sebulan utk perjuangan krn kalau tdk ke MK maka 3 hari pasca penetapan hasil rekapitulasi, KPU akan mengesahkan hasil akhir pilpres artinya 01 secara dejure sdh jd presiden terpilih 2019 2024 ..," ujar @mus_tanjung.
Anggota BPN menanggapi keresahan pendukung 02 akan gugatan ke MK.
"Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti. Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak utk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim2 MK sungguh2 mulia 🙏🙏," kata Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso.
"Kami tahu banyak dari kawan-kawan di akar rumput yg tidak setuju kami ke MK, kami juga tahu kawan-kawan di akar rumput tidak sepakat komposisi kuasa hukum ke MK.
Kawan2 pasti geregetan.
Tapi tidak semua stratak bisa dijelaskan.
Kami sedang "menarik rambut dalam tepung"," kata @vasco_ruseimy, yang merupakan wakil direktur IT BPN.
Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti. Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak utk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim2 MK sungguh2 mulia 🙏🙏 https://t.co/0Jrepp7h8E— Priyo Budi Santoso (@PriyoBudiS) 23 Mei 2019
Kami tahu banyak dari kawan-kawan di akar rumput yg tidak setuju kami ke MK, kami juga tahu kawan-kawan di akar rumput tidak sepakat komposisi kuasa hukum ke MK.— V A S C O 🇮🇩 (@vasco_ruseimy) 23 Mei 2019
Kawan2 pasti geregetan.
Tapi tidak semua stratak bisa dijelaskan.
Kami sedang "menarik rambut dalam tepung".