Skandal Surat Suara Tercoblos 01, Bawaslu Rekomendasi Copot Wakil Dubes di Malaysia dari PPLN


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberhentikan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna KU Hannan dari keanggotaan di Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) di Malaysia.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU memberhentikan Djadjuk Natsir dari keanggotaan di PPLN di Malaysia.

Rekomendasi pemberhentian dua anggota PPLN di Malaysia ini dikeluarkan Bawaslu menyusul insiden penemuan surat suara Pilpres 2019 yang sudah tercoblos untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan surat suara Pileg 2019 untuk Partai NasDem dengan caleg nomor urut dua, Davin Kirana dan tiga Achmad.

"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Krishna dan Djadjuk Natsir," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (16/4/2019), seperti dilansir CNNIndonesia.

Dia menerangkan rekomendasi ini dikeluarkan demi menghindari konflik kepentingan serta menjaga profesionalitas penyelenggara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas penyelenggara poemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," kata Bagja.

Rekomendasi lain yang dikeluarkan Bawaslu adalah memerintahkan KPU agar PPLN Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lewat metode pos.

"Bawaslu memerintahkan pemungutan suara terbatas pada pos. Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU (pemungutan suara ulang) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar Bagja.

Kata dia berdasarkan investigasi Bawaslu menyebut Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara obyektif transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan jumlah pemilih yang terdaftar melalui pos di Malaysia adalah 319.293 pemilih. Namun, kata Rahmat, ditemukan data bahwa hasil pemilu lewat surat suara yang dikirimkan lewat pos itu tak tercatat besarannya berapa oleh PPLN Kuala Lumpur.

Sumber: CNNIndonesia

Baca juga :