[PORTAL-ISLAM.ID] Caleg Partai Golkar yang maju di DPRD provinsi Dapil Sulbar 2 berinisial HSL, ternyata tertangkap tangan oleh petugas TPS sedang membagi-bagikan sejumlah uang di rumah salah satu masyarakat di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Jumat, 12 April 2019. Kasus HSL kini sedang ditangani Bawaslu Polewali Mandar.
HSL yang juga mantan Ketua DPRD Polewali Mandar, periode 2004-2009 ini kedapatan petugas salah satu TPS di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian sedang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga yang diduga terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPRD Sulbar.
Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian, Usman, membenarkan informasi adanya laporan petugas TPS yang memergoki salah satu caleg DPRD provinsi dari Partai Golkar yang maju di DPRD Provinsi dapil Sulbar 2. Temuan oleh Pengawas TPS ini kemudian dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh Panwascam Campalagian.
"Kebetulan rumah yang didatangi oknum caleg yang bersangkutan merupakan keluarga salah satu Pengawas TPS yang memergoki HSL," kata Usman.
Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga.
Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video. Sang caleg kaget saat dirinya jadi sorotan kamera ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya. HSL bahkan sempat merampas HP petugas TPS dan meminta menghapus rekaman video dan foto-foto yang terekam kamera petugas.
"Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000, masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," kata Usman.
Oknum caleg tersebut sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam. Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam.
Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi. Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 dua lembar.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.
Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 April 2019. Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian.
"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.
Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih. Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses. Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk money politics, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.
"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin yang sedang melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politik ini mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten. Saat ini, pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.
"Itu masih dugaan ya. Kasusnya sedang kita rapatkan, nanti dihubungi kembali ya," kata Saifuddin.
Kasus money politics ini bukan kali pertama terjadi dalam pemilu maupun pilkada di Polewali Mandar.
Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur 2017 dan Pilkada 2018 lalu, Bawaslu juga telah menangani kasus yang sama dan sejumlah pelaku money politics telah dijebloskan ke dalam penjara.
Sumber: TribunNews