Rommy, Korupsi, dan Klise “Jokowi Tidak Tebang Pilih”


[PORTAL-ISLAM.ID] “Jauh dari ‘tebang pilih’ seperti yang dituduhkan kepada Pak Jokowi. Tidak ada perlindungan hukum yang dilakukan Pak Jokowi kepada siapa pun yang bermasalah secara hukum" (Pernyataan Jubir PSI Rian Ernest saat menanggapi OTT Romahurmuziy oleh KPK, dikutip dari Media Indonesia, 15 Maret 2019).

Pernyataan di atas buat saya sangat clear; hanyalah klise belaka. Apa korelasinya antara Jokowi dan KPK dalam konteks kasus Muhammad Romahurmuziy (Rommy)? Toh, selama ini KPK bekerja bukan karena arahan, apalagi intervensi dari presiden. KPK bukanlah bagian dari kewenangan eksekutif maupun kewenangan legislatif. KPK adalah lembaga independen yang bertugas dalam pemberantasan korupsi di saat penegak hukum lainnya dianggap belum efektif menjalankan tugasnya di ranah tersebut.

Dengan demikian, tidak logis pernyataan “Jokowi tidak tebang pilih” dalam konteks kasus Rommy, karena memang sejak awal tidak ada jalur kewenangan bagi presiden untuk intervensi di dalamnya.

Sangat dipahami bahwa penangkapan Rommy ini cukup membuat ketar-ketir Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Pasalnya, Rommy adalah ketua umum PPP yang notabene merupakan salah satu partai pengusung Jokowi-Ma’ruf dalam pilpres 2019. Bola tidak bisa dibiarkan bergerak liar jika tidak mau citra Jokowi-Ma’ruf rusak karena kasus ini. Syahdan, digulirkanlah opini publik bahwa Jokowi tidak pernah tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. “Tuh lihat, Rommy tetap ditangkap meski berada di kubu Jokowi-Ma’ruf, ini bukti Jokowi tidak tebang pilih", kira-kira seperti inilah opini yang ingin dibangun.

Tapi sekali lagi, pernyataan di atas mengandung logical fallacy yang cukup serius. Karena sejak awal memang tidak ada ruang bagi presiden untuk intervensi dalam proses penetapan tersangka. Kalau pun ada, jelas hal tersebut adalah cacat prosedur yang justru melukai lembaga KPK itu sendiri. Sebab, KPK harus bebas dari intervensi kekuasaan dari mana pun.

Padahal, kalau kita melihat ke belakang, kenyataannya presiden memang tidak bisa “ngapa-ngapain” terhadap KPK. Paling tidak ada tiga hal yang menunjukkan hal tersebut.

Pertama, presiden Jokowi tidak mampu meredakan ketegangan yang terjadi antara KPK dengan POLRI pada 2015 silam. Sebagai flashback, ketegangan bermula saat Komjen Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Tak lama berselang, Mabes Polri menetapkan dua pimpinan KPK saat itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sebagai tersangka.

Presiden ketika itu hanya memberikan komentar, “stop kriminalisasi KPK”, tanpa take action yang jelas. Pun, berakhirnya kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga setelah keluar putusan dari Jaksa Agung pada 2016 silam untuk mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan pimpinan KPK demi kepentingan publik. Lalu, di mana intervensi presiden? Seharusnya, jika memang presiden memiliki wewenang, sejak awal tidak ada kriminalisasi.

Kedua, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Mengenai ini, hampir-hampir presiden tidak mampu mengintervensi apa pun. Bahkan sampai dengan peringatan 700 hari insiden yang diadakan pada Selasa, 12 Maret 2019 yang lalu, kasus ini belum menemukan titik terang. Ini membuktikan bukan hanya presiden Jokowi tidak bisa berbuat apa-apa, melainkan juga ketiadaan itikad serius dari presiden untuk menyelesaikan kasus ini.

Ketiga, sejauh ini tidak ada upaya yang serius dari pemerintahan Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman (CNN Indonesia, 2018). Menurutnya, hal ini terlihat dari tidak adanya usaha membentuk UU baru yang mendukung agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, RUU Perampasan Aset (mengenai penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset tindak pidana) yang merupakan salah satu elemen pendukung agenda pemberantasan korupsi, justru presiden cenderung abai.

Presiden hanya mendorong penundaan revisi UU KPK (yang dianggap akan melemahkan kewenangan KPK), itu pun karena isunya muncul di publik dan banyak pihak yang mendesak agar presiden bertindak. Sedangkan untuk RUU Perampasan Aset yang disebut di atas, karena tidak ada blow up di publik, presiden tidak berbuat apa-apa. Saat Perpres Pencegahan Korupsi nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi muncul, menurut banyak pegiat anti-korupsi, bukanlah sesuatu yang baru karena sebelumnya memang sudah ada.

Jadi sekali lagi bagi saya, pernyataan "Jokowi tidak tebang pilih" adalah suatu hal yang aneh mengingat kerja KPK tidak dipengaruhi kekuasaan dari luar, apalagi presiden. Justru lima tahun belakangan, pemerintah tidak banyak melakukan apapun terkait masalah ini. Ya, selama Jokowi berkuasa tidak ada kemajuan berarti bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis: Grady Nagara
(Peneliti dan pengamat politik, alumnus Universitas Indonesia)

Sumber: Kumparan

Baca juga :