NAH! Bawaslu akan Panggil Menkominfo soal #YangGajiKamuSiapa


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Rudiantara akan dimintai keterangan terkait pernyataan 'yang gaji kamu siapa?' ke seorang aparatur sipil negara (ASN) pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Iya (Menkominfo Rudiantara akan dipanggil)," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Sabtu 2 Februari 2019

Afifuddin belum mau membeberkan jadwal pemanggilan terhadap Rudiantara. Namun ia memastikan saat ini Bawaslu RI sedang mendalami informasi dan fakta terkait pernyataan Rudiantara di acara Kominfo Next tersebut.

Dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut saat ini pihaknya sedang memastikan kelengkapan dokumen pelaporan yang dilakukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terhadap Rudiantara.

Dia berujar laporan itu akan diproses empat belas hari kerja terhitung sejak pelaporan pada Jumat 1 Februari 2019. Fritz menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 461 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Nanti dikaji apakah kampanye atau tidak, melanggar UU Pemilu atau bukan. Bawaslu fokus terhadap pelanggaran pemilunya," ucap Fritz, Sabtu 2 Februari 2019

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara sempat menyindir ASN Kominfo yang memberi dukungan kepada pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Hal itu bermula saat Rudiantara mengadakan pemungutan suara untuk desain stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang bakal dipakai Kominfo.

Saat diminta memilih stiker nomor satu atau dua, salah seorang ASN malah membahas pilihan di Pilpres 2019. Rudiantara pun melontarkan sindiran kepada ASN tersebut.

"Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?" ucap Rudiantara dalam acara Kominfo Next di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019

"Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih," lanjut Rudiantara usai ASN tersebut menjawab.

Pernyataan itu pun dilaporkan ACTA ke Bawaslu RI. Rudiantara dilaporkan dengan pasal Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu diduga menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan salah satu paslon. Pelanggaran itu diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Sumber: CNN
Baca juga :