Pengakuan Maruf Amin soal Sidang Ahok Bisa Dibawa ke Pengadilan


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin yang mengaku terpaksa menjadi saksi memberatkan kepada Basuki T. Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama dinilai bisa berimplikasi hukum karena telah memberikan keterangan palsu.

Hal itu diungkapkan Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean Sabtu 5 Januari 2019.

“Penyesalan sah saja, tapi kalau menyatakan terpaksa memberikan kesaksian, itu berimplikasi hukum,” ujar Ferdinand.

Dijelaskan politisi Demokrat ini, Ma’ruf bisa terseret dalam ranah hukum karena dinilai telah memberikan keterangan palsu dan dia telah mengakuinya dalan keadaan terpaksa.

“Karena seorang saksi tidak boleh dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau dalam keadaan tertekan. Implikasinya adalah, kesaksian itu bisa berakibat gugur atau bisa dikategorikan kesaksian palsu karena diberikan dalam keadaan terpaksa,” tutur Ferdinand.

Dengan demikian, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat ini menilai bahwa Ma’ruf bisa berurusan dengan pengadilan.

“Kebenaran kesaksiannya (Ma’ruf Amin) itu menjadi diragukan. Implikasi hukumnya adalah Kiai Maruf bisa dihadapkan kepada pengadilan dengan kesaksian palsu,” tegas Ferdinand.

Sumber: RMOL
Baca juga :