TERUNGKAP! Klaim Pemerintah Terbantah, Belum Ada Se-Rupiah pun Pembayaran Pembelian Saham PT Freeport


[PORTAL-ISLAM.ID] Pada 27 September lalu, pemerintah mengklaim Indonesia resmi memiliki 51 persen saham PTFI atau menjadi pemegang saham mayoritas.

"Ini sudah selesai, selebihnya tinggal masalah administrasi saja," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai menjadi saksi penandatanganan kesepakatan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Freeport McMoran selaku induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018).

Link: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/170856726/sah-pemerintah-ri-kuasai-51-persen-saham-freeport-indonesia

TERNYATA...

Pada Rapat DPR yang digelar Rabu (17/10/2018) kemarin terungkap:

Belum Ada Se-Rupiah pun Pembayaran Pembelian Saham PT Freeport

Hingga saat ini belum ada pembayaran satu Rupiah pun yang dilakukan oleh PT Inalum sebagai wakil dari pemerintah dalam pembelian 51% saham PT Freeport. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut Inalum, dan Dirut Freeport Indonesia.

Pembayaran baru akan dilakukan setelah masalah isu lingkungan dapat diselesaikan. Kalau isu lingkungan tersebut tidak bisa terselesaikan dengan baik, maka transaksinya tidak akan terjadi. Dengan demikian masih dimungkinkan terjadinya batal divestasi kepemilikan saham 51% atas PT Freeport tersebut.

Realitas kondisi yang ada ini sungguh mengejutkan para Dewan di Komisi VII DPR. Karena dalam Rapat Tahunan MPR pada tanggal 16 Agustus 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Pemerintah telah menguasai 51% saham PT Freeport.  “Persepsi publik, tahunya kita sudah melakukan pembayaran atau membeli saham PT Freeport,” ujar Gus Irawan Pasaribu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Menanggapi pertanyaan Gus Irawan terkait besaran nilai untuk pengambilalihan saham PT Freeport, DIRUT Inalum, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa nilai pengambilalihan saham PT Freeport kepada PT Inalum adalah 3,85 miliar US dollar atau sekitar 57 triliun rupiah.

“Kalau 100% nya dari nilai value PT Freeport yaitu sekitar 7,55 miliar US Dollar, maka sesuai temuan BPK akan ada kewajiban sebesar 13,59 miliar US Dollar atas nilai ekosistem yang dikorbankan akibat penambangan Freeport. Apakah dalam perjanjian-perjanjian yang ada, faktor lingkungan itu juga telah menjadi satu pertimbangan. Kalau itu dipertimbangkan, maka akan menjadi beban siapa,” tanya Gus Irawan.

Dikatakannya, kalau pemerintah telah masuk menjadi 51% pemegang saham di PT Freeport, kemudian harus ada rehabilitasi, sementara PT Freeportnya sendiri tidak punya uang, pasti untuk menanggung biaya rehabilitasi kerusakan lingkungan tersebut akan meminta dananya kepada pemegang saham.

“Sementara value PT Freeport hanya 7,55%, tetapi PT Freeport punya kewajiban 13,59 miliar US Dollar. Artinya yang kita beli ini adalah nilai minus,” tandasnya.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa yang bertanggungjawab terhadap isu lingkungan adalah PT Freeport Indonesia. Namun sebagai pemegang saham resmi, nantinya PT Inalum akan mendukung PT Freeport Indonesia untuk bisa menyelesaikan masalah isu lingkungan itu.

“Kalau memang isu lingkungan tersebut tidak terselesaikan dan menyebabkan IUPK nya tidak bisa diterbitkan oleh Kementerian ESDM, maka tidak mungkin dilakukan pembayaran. Sebab sesuai condition presedent yang ada dalam perjanjian, salah satu isinya adalah mengharuskan diterbitkannya IUPK. Dan di dalam IUPK itu ada lampiran khusus mengenai penyelesaian isu lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskannya, PT Inalum berusaha untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti izin dan kondisi-kondisi yang perlu diselesaikan hingga Desember 2018. PT Inalum juga akan memfinalisasi pendanaannya dan diharapkan pada bulan November sudah dapat diselesaikan sehingga transasksi siap untuk dilakukan pada bulan Desember. (dep/mp)

Link: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/22609/t/Belum+Ada+Se-Rupiah+pun+Pembayaran+Pembelian+Saham+PT+Freeport

***


Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, hasil rapat dengar pendapat DPR pada poin dua putusan menunjukkan bahwa klaim pemerintah selama ini bohong.

“Point 2 jelas! Bahwa divestasi saham Freeport belum terealisasi. Untuk itu, DPR meminta pemerintah memberi pernyataan yang benar kepada rakyat. Keras ini! Jadi bohong 51 persen saham Freeport sudah di tangan!” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (18/10).
Baca juga :