[BREAKING NEWS] Janji Dilunasi, Anies Baswedan Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penghentian segala proyek reklamasi di wilayahnya. Pengumuman itu disampaikan Anies usai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

"Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies.

(Pernyataan Gubernur Anies di akun fb-nya)

Menghentikan reklamasi adalah bagian dari janji kampanye Anies saat Pilgub DKI 2017 silam. Langkah itu diawali dengan menarik pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) bersama DPRD DKI pada Desember 2017.

Dua aturan itu kemudian menjadi alasan Anies menyegel proyek pembangunan pulau reklamasi pada 7 Juni 2018. Sebanyak 932 bangunan dan proyek di Pulau reklamasi C dan D disegel. Selain itu, proyek lainnya pun dihentikan hingga dua raperda di atas selesai.

Anies kemudian menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Badan Pengendali dan Pelaksana Reklamasi.

Badan ini ditugaskan Gubernur Anies untuk mengaudit 17 pulau Reklamasi.

"Saya ingat, ketika saya membentuk Badan Pelaksana langsung ramai bahwa gubernur akan meneruskan reklamasi padahal janjinya mau menghentikan kok membentuk Badan Pelaksana. Secara awam seperti itu. Tapi yang kami lakukan dan tidak kami umumkan, yang saya lakukan adalah menginstruksikan badan ini mengaudit semua pulau reklamasi (17 pulau). Dan dari situ semua pemegang ijin direview, kewajiban-kewajiban selama ini dipenuhi tidak, Amdal, dll. Setelah direview tidak dipenuhi semua kewajiban itu, sehingga saya cabut semua ijin reklamasi. Saya cabut semua ijin reklamasi awal September kemarin," tutur Anies saat interview dengan CNNIndonesia.

Simak selengkapnya video:



Baca juga :