DUH! KPU Perbolehkan Petahana Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Body

[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memperbolehkan Joko Widodo menggunakan pesawat kepresidenan dalam proses kampanye Pilpres 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kata Wahyu, sebagai capres petahana, Jokowi bisa menggunakan pesewat kepresidenan.

"KPU akan merujuk pada peraturan pemerintah yang menyangkut standarisasi keamanan presiden. Kalau memang presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti menggunakan pesawat itu diperbolehkan," ujar Wahyu di Jakarta, Selasa 25 September 2018.

Wahyu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan fasilitas yang melekat pada capres-cawapres petahana adalah fasilitas pengamanan, kesehatan dan protokoler. Fasilitas yang melekat ini tetap diberikan kepada capres-cawapres petahana pada saat yang bersangkutan melakukan kampanye.

"Presiden (Jokowi) dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan, protokler dan keamanan. Itu sesuai dengan amanah UU. Jadi petahana itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut karena peraturan UU seperti itu," tandas dia.

Menurut dia, Presiden Jokowi juga tidak serta merta menolak atau memilih tidak menggunakan fasilitas yang melekat tersebut pada saat kampanye. Presiden Jokowi, kata dia, tetap harus patuh pada UU Pemilu karena yang dilindung bukan saja figur presidennya tetapi institusi presidennya.

"Jadi presiden itu bukan figur Pak Jokowi, tetapi presiden itu institusi. Jika UU mengharuskan mendapatkan fasilitas protokoler, kesehatan dan keamanan maka presiden harus mematuhi UU tersebut," imbuh dia.

Lebih lanjut, Wahyu mengharapkan masyarakat bisa memahami perbedaan ketika petahana maju di pilkada dan di pilpres. Jika petahana maju di pilkada, kata dia, maka yang bersangkutan bisa non-aktif dan pemerintah pusat bisa menunjukkan Plt.

"Tetapi tidak dengan pilpres. Dalam pilpres, presiden yang menjadi calon presiden, itu hak-hak dasarnya sebagai presiden tetap utuh. Makanya, apabila yang bersangkutan sedang kampanye, fasilitas yang meliputi keamanan, kesehatan dan protokoler, itu melekat," terang dia.

Sebagaimana diketahui, pengaturan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 305 UU Pemilu. Pada ayat (1) Pasal 305 tersebut menyatakan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proposional.

Ayat (2) menyebutkan dalam presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden dan wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Ayat (3) mengatakan calon presiden dan wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan oleh Polri

Ayat (4) berbunyi pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN. Dan ayat (5) menyatakan ketentuan lebih lanjut pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Sumber: BeritaSatu

Warganet pun berkomentar.
Baca juga :