Dikubur Anies, Reklamasi Jadi Masa Lalu

Body

[PORTAL-ISLAM.ID] Proyek Reklamasi yang dulu seakan 'Untouchable' tak tersentuh karena dibekingi kekuatan dahsyat, oleh Gubernur Anies akhirnya berhasil dikubur.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Anies Baswedan telah memastikan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi. Anies memastikan tidak ada proyek reklamasi dalam bayangan masa depan ibu kota.

"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," ujarnya saat mengumumkan pencabutan izin reklamasi di Balai Kota, Rabu (26/9/2018).

Kebijakan menghentikan proyek reklamasi merupakan salah satu yang dijanjikan Anies saat berkampanye di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. Anies mengatakan dengan kebijakan yang dia tempuh hari ini, janji kampanye itu sudah dituntaskan.

Pencabutan izin reklamasi dikeluarkan setelah dilakukan audit dan verifikasi atas proyek tersebut oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk Anies.

Anies pun sempat menyindir sejumlah pihak yang pernah mengkritik kebijakannya membentuk badan tersebut. Dia menyebut ada sebagian pihak termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan bahwa pembentukan badan itu menandai proyek reklamasi akan diteruskan.

"Dan waktu itu saya sampaikan semuanya sedang mengkritik imajinasinya sendiri, hari ini semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintahan yang benar," kata Anies.

"Badan bisa mengeluarkan izin, tapi badan juga bisa mencabut izin. Dan proses pencabutannya dilakukan dengan sesuai semua ketentuan yang ada," ujarnya menambahkan.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta melibatkan rencana pembangunan 17 pulau. Dari jumlah itu izin pembangunan 13 pulau telah dihentikan dan empat pulau lain sudah dibangun.

Empat pulau yang sudah dibangun adalah Pulau C, D, G, dan N.

Kata Anies untuk pulau yang sudah dibangun, Pemprov DKI mengawasi dampak pembangunan itu terhadap kawasan pantai utara. Pengawasan juga dilakukan guna memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta.

Sementara untuk 13 pulau yang izin pembangunannya dicabut, Anies mengatakan langkah selanjutnya yang diambil Pemprov DKI adalah menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat dan pemerintah Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta. Utamanya pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi land subsidence (penurunan tanah)," ujar dia.

Anies juga menegaskan dengan pencabutan izin itu pihak pengelola 13 pulau tidak bisa lagi melakukan reklamasi lagi.

"Berhenti sampai di sini dan kita pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," kata Anies. [CNNIndonesia]

***

Langkah tegas Anies dipuji banyak kalangan. Salah satunya dari aktivis dan sejarawan Betawi JJ Rizal.

"Syukur alhamdulillah reklamasi tinggal masa lalu sebab sdh dibuka jalan baru solusi terbaiknya dlm gagasan pemulihan pesisir Jakarta, tapi dari masa lalu masih menunggu sejumlah masalah yg perlu jg dibukakan jalan baru solusi terbaiknya," ujar JJ Rizal di akun twitternya.

Aktivis lingkungan Elisa Sutanudjaja juga menyampaikan rasa gembiranya atas kebijakan Anies mengubur Reklamasi.

"Mari kita kubur soal reklamasi Teluk Jakarta yang sudah dibatalkan.

Mari kita bicara soal Pemulihan Teluk dan Pesisir Jakarta.

Reklamasi adalah masalah lalu. Kedepan adalah pemulihan pesisir dan teluk Jakarta," ujar Elisa di akun twitternya.

Baca juga :