[Kasus Azan Meiliana] Tokoh Tionghoa Tanjungbalai Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hukum, Jangan Dipolitisasi


[PORTAL-ISLAM.ID] TANJUNGBALAI - Masyarakat Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, meminta semua kalangan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena melanggar Pasal 156 KUHP penodaan agama dalam kasus azan.

Tokoh masyarakat etnis Tionghoa Kota Tanjungbalai Leo Lopulisa mengatakan, hukum sudah berjalan dan ditegakkan. Apapun hasilnya wajib dihormati tanpa harus dipolitisasi karena bisa menimbulkan persoalan baru dan berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.

"Adil atau tidak saya tidak bisa komentari. Pastinya proses hukum sudah dijalankan dan hasilnya wajib kita terima. Demi kondusivitas Kota Tanjungbalai, diharapkan semua pihak tidak menunggangi putusan hukum tersebut," kata Leo Lopulusa seperti dikutip kantor berita Antara, Jumat (24/8/2018).

Sementara Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Tanjungbalai menilai, vonis terhadap Meiliana dinilai murni produk hukum positif yang ada di Indonesia. Sebagai bangsa yang bermartabat, kata ia, semua harus menghormati hukum.

Menurut Datmi, putusan hukum tersebut tak perlu ditarik ke sana kemari. Apalagi sampai menyalahkan atau merendahkan pemeluk agama tertentu (Islam) atau ormas Islam, serta menarik-nariknya ke ranah politik dengan dalih HAM dan sebagainya.

"Soal keadilan, jika Meiliana tidak dihukum pasti tidak adil bagi yang merasa agamanya dinistakan. Jadi putusan majelis hakim itu saya anggap telah mencerminkan keadilan. Mari kita terima dengan lapang dada," ujar Datmi, mantan Sekretaris MUI Tanjungbalai itu.

Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas perbuatannya.

Hukuman ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8/2018). Majelis hakim menyatakan perempuan itu terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHP.

(Baca: Jangan Termakan Isu Gak Bener, Ini KRONOLOGI RESMI dari PENGADILAN Kasus Azan MEILIANA Yang Divonis 18 Bulan)

Meiliana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (21/8).

Sumber: Antara

Baca juga :