Jangan Termakan Isu Gak Bener, Ini KRONOLOGI RESMI dari PENGADILAN Kasus Azan MEILIANA Yang Divonis 18 Bulan


[PORTAL-ISLAM.ID] Pada Selasa (21/8/2018), Pengadilan Negeri Medan menetapkan vonis terhadap MEILIANA karena terbukti melakukan penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 18 bulan (1,5 tahun).

Meiliana dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama bermula dari keluhannya soal azan masjid Al-Maksum di daerah tempat tinggalnya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Meiliana adalah seorang keturunan Tionghoa beragama Buddha. Dia tinggal dengan suami dan anaknya mengontrak rumah di daerah itu.

Masjid Al-Maksum lokasinya persis ada di depan rumah yang disewa Meiliana di Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan I. Meiliana sudah delapan tahun tinggal di tempat itu.

KRONOLOGI KEJADIAN RESMI DARI PENGADILAN

Berikut kronologi kejadian sebenarnya, agar tidak simpang siur yang akhirnya umat Islam yang malah disalahkan. Ini bukan hanya soal minta volume azan dikecilkan, sebagaimana banyak beredar di media, tapi soal penodaan agama terkait azan. (perhatikan teks berwarna merah, itu ucapan dari terdakwa (MEILIANA).

Kronologi ini resmi dikutip dari dakwaan pada situs resmi Pengadilan Negeri Medan (http://sipp.pn-medankota.go.id/ masukan nama MEILIANA) dengan nomor perkara 1612/Pid.B/2018/PN Mdn:

- Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi pada bulan Juli 2016 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di depan kios Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai terdakwa (MEILIANA) mendatangi kios untuk membeli rokok lalu terdakwa berkata kepada saksi KASINI Alias KAK UO “kak tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut” sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan terdakwa.

Lalu saksi KASINI Alias KAK UO menjawab “iyalah nanti kubilangkan”, kemudian pada besoknya saksi KASINI Alias KAK UO mendatangi rumah ayah saksi KASINI Alias KAK UO bernama KASIDIK dan setelah itu saksi KASINI Alias KAK UO menyampaikan perkataan terdakwa tersebut kepada adik kandung saksi KASINI Alias KAK UO bernama HERMAYANTI dengan mengatakan “ooo HERI orang cina muka itu minta kecilkan volume mesjid” lalu saksi HERMAYANTI bertanya “yang mano, siapo” lalu saksi KASINI Alias KAK UO menjawab “istri si ATUI” lalu saksi HERMAYANTI  berkata “bilangkanlah sama bapak” lalu saksi KASINI Alias KAK UO menjawab “malas aku, kaulah bilangkan aku takut”.

Kemudian pada besok harinya saksi KASIDIK datang ke rumah saksi KASINI Alias KAK UO dan berkata “ada orang cina itu, datang ke kedai kau ya” lalu saksi KASINI Alias KAK UO menjawab “iyo ado pak, dia minta kecilkan suara mesjid itu pak, bising dio katonya” lalu saksi KASIDIK menjawab “iyolah nanti ku sampaikan ke BKM Mesjid Al Makhsum”.

- Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB saksi KASIDIK bertemu dengan Ketua BKM yakni saksi SJAJUTI Alias SAYUTI di Jalan Bahagia Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai lalu saksi KASIDIK berkata “Pa SAYUTI, cina depan rumah kami itu, gimana ya minta kecilkan suara volume mesjid kita itu” lalu saksi SJAJUTI Alias SAYUTI menjawab “ya udahlah nanti saya datang ke mesjid nanti kita bicarakan di mesjid”, kemudian sekira pukul 16.00 Wib selesai sholat Azhar saksi KASIDIK bertemu dengan saksi SAHRIR TANJUNG Alias PAK ER dan berkata “Er, cina depan itu minta kecilkan volume mesjid ini, bising katanya telinganya gimana solusinya” lalu saksi SAHRIR TANJUNG Alias PAK ER menjawab “ya nantilah nanti kita kasih tau sama pak Lobe dan pak Dai Lami”.

Kemudian sekira pukul 18.00 Wib sehabis sholat Magrib saksi KASIDIK bertemu dengan Pak ZUL SAMBAS, saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE dan saksi DAILAMI lalu saksi KASIDIK berkata “macam mana ini cina yang di depan itu minta suara volume mesjid dikecilkan” lalu Pak ZUL SAMBAS, saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE dan saksi DAILAMI menjawab “ayok kita ke rumahnya”.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi KASIDIK, saksi DAILAMI, saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE dan Pak ZUL SAMBAS pergi ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai lalu saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE mengetuk pintu rumah terdakwa dan pada saat itu anak laki-laki terdakwa membuka pintu kecil di pintu rumahnya lalu berkata “ada apa” lalu saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE menjawab “ada mamakmu” lalu anaknya menjawab “ada” dan setelah itu terdakwa (MEILIANA) datang lalu berkata “ada apa” lalu saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE berkata “ada kakak bilang kecilkan suara mesjid itu” lalu terdakwa menjawab dimuka/dihadapan saksi KASIDIK, saksi DAILAMI, saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE dan Pak ZUL SAMBAS “ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya bising telinga saya pekak mendengar itu” lalu saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE menjawab “jangan gitulah kalau kecil suara volumenya gak dengar” lalu terdakwa berkata “punya perasaanlah  kalian sikit” lalu Pak LOBE menjawab “kakak jangan lah gitu bercakap, haruslah sopan sikit”.

Dan setelah itu saksi KASIDIK, saksi DAILAMI, saksi HARIS TUA MARPAUNG Alias PAK LOBE dan Pak ZUL SAMBAS pergi ke mesjid kembali untuk sholat Isya, setelah selesai sholat Isya suami terdakwa yaitu saksi LIAN TUI datang ke mesjid untuk meminta maaf namun pada saat itu masyarakat di sekitar saling bercerita sehingga masyarakat menjadi ramai. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi SJAJUTI Alias SAYUTI bersama Kepala Lingkungan datang ke rumah terdakwa dan membawa terdakwa ke Kantor Lurah dan sekira pukul 23.00 Wib masyarakat semakin ramai dan berteriak “bakar…bakar” lalu berteriak “Allahu Akbar, Allahu Akbar” dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ALRIVAI ZUHERISA Alias ALDO dan saksi BUDI ARIYANTO bersama massa lainnya melempari dan merusak rumah terdakwa serta Vihara / Pekong yang ada di Kota Tanjungbalai.

- Kemudian atas kejadian tersebut, pada tanggal 2 Desember 2016, Saksi HARIS TUA MARPAUNG, Saksi Drs. DAILAMI, M. Pd. dan Saksi RIFAI membuat Surat Pernyataan tertanggal 02 Desember 2016 perihal meminta kepada Pihak Kepolisian agar melakukan penyidikan terhadap Saudari MELIANA yang telah kami anggap melakukan pelecehan, penistaan serta menyatakan rasa benci terhadap kegiatan Ibadah Agama Islam di Mesjid Al-Maksum Jalan Karya Tanjungbalai, dan ditandatangani di atas materai enam ribu.

- Kemudian pada tanggal 14 Desember 2016, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) mengajukan Surat kepada Ketua MUI Kota Tanjungbalai dengan Surat Nomor: Ist/038/B/AMMIB-TB/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, perihal Mohon Audiensi Dan Fatwa MUI Terkait Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Oleh Seorang Etnis Tionghoa Bernama MELIANA.

- Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2016, MUI Kota Tanjung Balai telah melaksanakan rapat Komisi Fatwa DP. MUI Kota Tanjungbalai dan memutuskan Memohon Fatwa dari DP. MUI Propinsi Smatera Utara atas penistaan agama tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor : A.056/DP-2/MUI/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Mohon Fatwa Penistan Agama yang melampirkan:
1. Surat dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) Nomor : Ist/038/B/AMMIB-TB/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016, perihal Mohon Audiensi dan Fatwa MUI terkait dengan penistaan agama yang dilakukan oleh Etnis Tionghoa bernama MELIANA.
2. Surat Pernyataan dari HARIS TUA MARPAUNG, Drs. DAILAMI, Mpd dan RIFAI tertanggal 02 Desember 2016 yang ditandatangani di atas materai enam ribu.

- Bahwa pada tanggal 4 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independent Bersatu (AMMIB) pun mengajukan Surat langsung kepada Ketua MUI Propinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: Ist/049/B/AMMIB-TB/I/2017 tanggal 04 Januari 2017, perihal Mohon Fatwa MUI Terkait Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Oleh Seorang Etnis Tionghoa Bernama MELIANA.

- Bahwa Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Rapat mulai tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017, bertempat di Ruang Rapat MUI Propinsi Sumatera Utara Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No. 3 / Sutomo Ujung Kota Medan, yang dihadiri oleh pakar bahasa dan hukum serta Komisi Fatwa MUI Propinsi Sumatera Utara dan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara telah menghasilkan Fatwa yaitu KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Propinsi SUMATERA UTARA Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017, tentang PENISTAAN AGAMA ISLAM OLEH SAUDARI MELIANA DI KOTA TANJUNGBALAI, dengan kesimpulan sebagai berikut:
menetapkan: Fatwa tentang Penistaan Agama yang dilakukan oleh Sdri MELIANA di Kota Tanjungbalai.

Pertama     :    Ketentuan hukum :
a.    Azan yang dikumandangkan di mesjid adalah syariat agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu sholat dan atau menyuruh umat islam untuk melaksanakan sholat
b.    Ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri Meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.

Kedua     :    Rekomendasi :
a.    Kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sesuai dengan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku;
b.    Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau untuk tidak terpropokasi dan melakukan aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai;
c.    Kepada seluruh Umat Islam, khususnya kaum muslimin Kota Tanjungbalai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang  berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

***

Ada tiga rekomendasi dari MUI Sumut dalam fatwa mereka. Salah satunya meminta polisi segera menindaklanjuti proses hukum Meiliana sesuai peraturan dan perundang-udangan yang berlaku.

Polisi kemudian melakukan penyidikan kasus ini dan menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melimpahkan berkas perkara Meiliana ke penuntutan. Jaksa kemudian melimpahkannya ke pengadilan pada 30 Mei 2018.

Meiliana kemudian menjalani sidang perdana pada 26 Juni 2018. Jaksa mendakwa Meiliana dengan Pasal 156 a KUHP subsider Pasal 156 KUHP.

Bunyi Pasal 156a KUHP adalah:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Pada Selasa 21 Agustus 2018, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman pidana 1,5 tahun penjara kepada Meiliana.


Baca juga :