Jadi Korban FITNAH dan Doxing, Lieus Sungkharisma Lapor ke Bareskrim


[PORTAL-ISLAM.ID]  Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma akhirnya tak tinggal diam dan melapor ke Bareskrim Polda Metro Jaya Selasa, 5 Juni 2018 setelah menjadi korban fitnah dan doxing di media sosial.

Laporan Lieus diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan diberikan Surat Bukti Lapor dengan nomor: LP/3052/VI/2018/PMJ Dit. Retkrimsus.


Ada 2 nama yang dinyatakan sebagai pihak terlapor, yakni Daryono dan Iming T. Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dan dijerat dengan pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 A UU RI No19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Lieus adalah tokoh Tionghoa yang cukup keras melakukan kritik kepada Ahok dan Jokowi. Lieus juga muncul dan memberi dukungan moral saat umat muslim melakukan serangkaian Aksi Bela Islam.

Kerasnya suara Lieus, memang kerap membuat telinga para pendukung rezim panas. Tak heran beberapa dari mereka mencoba melancarkan serangan secara personal kepada Lieus dengan cara doxing.

Apa itu doxing?

Doxing ialah tindakan melacak identitas seseorang dari dunia maya (internet) yang bertujuan untuk menyerang, mencari kelemahan seseorang di dunia nyata (Real Life/RL) atau maksud negatif lainnya (abuse, persekusi).

Doxing biasanya dilakukan di internet atau forum-forum yang menggunakan username selain identitas asli pribadi seperti di berbagai jejaring sosial.

Doxing tidak hanya melacak dan mengumbar identitas berupa nama asli saja, tetapi juga membongkar domisili, profesi dan lokasi bekerja, nama anggota keluarga dan melengkapinya dengan bukti-bukti meyakinkan seperti KTP, foto dll.

Selain Lieus, beberapa korban lain seperti Erra Maniara, seorang kader Partai Demokrat, juga pernah melaporkan tindakan doxing dan fitnah ini ke Bareskrim.

Semoga keberanian Lieus dan para korban lain dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sebab jika polisi mengabaikan laporan ini, warganet bisa saja mengambil kesimpulan bahwa memang ada akun-akun jahat yang digunakan rezim untuk membungkam lawan politik.

Baca juga :