KONDISI Dimana Seorang Pemimpin Harus Dicopot dari Kekuasaannya

Body

[PORTAL-ISLAM.ID] Berikut ini ringkasan bagaimana seorang pemimpin harus dicopot dari kekuasaannya dalam sebuah kitab klasik yang menjadi rujukan utama tentang ilmu politik Islam berjudul "Al-Ahkam As Sultaniyyah" الأحكام السلطانية (Aturan-aturan Kekuasaan) karya Imam Al-Mawardi.

Bahwa ما ينعزل به الإمام yang dapat kehilangan kedudukan imam dalam kekuasaan ada dua:

1. Adanya cacat dalam keadilan/sifat adil (جَرْحٌ فِي عَدَالَتِهِ)

Dijelaskan ada dua hal dalam katagori ini:

a. Yang pertama yaitu ارْتِكَابُهُ لِلْمَحْظُورَاتِ وَإِقْدَامُهُ عَلَى الْمُنْكَرَاتِ تَحْكِيمًا لِلشَّهْوَةِ وَانْقِيَادًا لِلْهَوَى berkaitan dengan perbuatan fisik seperti melakukan maksiat dan kemunkaran karena mengikuti hawa nafsu. (مَا تَابَعَ فِيهِ الشَّهْوَةَ ٍ)

b. Adapun yang kedua adalah ideologis, seperti meyakini sebuah aliran sesat atau ideology yang bertentangan dengan ajaran Islam (مَا تَعَلَّقَ فِيهِ بِشُبْهَةٍ)

2. Adanya permasalahan fisik (نَقْصٌ فِي بَدَنِهِ)

Dalam katagori ini terbagi 3 jenis:

a. Cacat/permasalahan kejiwaan (نَقْصُ الْحَوَاسِّ) : contohnya gila dan koma.

b. Cacat/permasalahan fisik (نَقْصُ الْأَعْضَاء) : contohnya cacat fisik permanen dari organ organ vital, buta dan bisu.

c. Cacat/permasalahan kemerdekaan (نَقْصُ التَّصَرُّفِ) : Hal ini berkaitan dengan seorang pemimpin yang hilang kemerdekaannya dalam bergerak, berpikir, berpendapat dan memerintah. Hal ini terbagi dalam dua kondisi :

i. Al hajru (الْحَجْر) artinya seorang pemimpin yang dikuasai atau didominasi oleh orang orang sekelilingnya, jika tanpa terang terangan berbuat maksiat atau tekanan karena dikuasai para penasehatnya maka tidak perlu dicopot.

ii. Al qahru (الْقَهْر) artinya seorang pemimpin dibawah tawanan musuh negara baik dari orang kafir maupun muslim pengkhianat/pembelot. Dalam kondisi ini pemimpin perlu dicopot/digantikan.

(Mutawakkil Abu Ramadhan)

***

CATATAN: Dalam bahasan "Al 'Adalah" Imam Mawardi merinci lagi bahwa seorang pemimpin harus memegang teguh kewajiban syari termasuk di dalamnya hukum yang berlaku. Jadi, yang menentang putusan pengadilan udah ga layak jadi pemimpin.

Baca juga :