JLEB! Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Memangnya Mako Brimob itu LP?


[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tetapi di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

“Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani hukuman penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan hukuman itu di Lembaga Pemasayarakatan (LP), bukan Mako Brimob (Rutan),” ujar Mudzakir kepada Tempo, Senin (18/12/2017).

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan Mako Brimob bisa menjadi tempat untuk menjalani hukuman pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahok mendapatkan remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob bisa dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.

Mudzakir mengimbau aparat untuk memperlakukan Ahok seperti narapidana lain, yakni ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (LP). Ia mengatakan jika alasannya adalah keselamatan, maka Ahok bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di derah lain. “Kalau misalnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara daerah juga bisa,” kata Mudzakir.

Untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Peraturan terkait remisi diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," kata Wayan saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.  (TEMPO)

[Video CNN pada 22 Juni 2017 - Perdebatan Ahok Tetap di Rutan Mako Brimob, Langgar Aturan?]

Baca juga :