Jadi Saksi Ahli, Yusril Berharap Kasus Habib Rizieq Dihentikan


[PORTAL-ISLAM] Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi ahli meringankan terhadap tersangka Habib Rizieq Shihab, terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Dalam keterangan pers, Yusril mengatakan persoalan sejarah perumusan falsafah negara dan UUD 1945, adalah bidang keilmuan yang ia tekuni. Sebab, dalam dunia akademis ia mengajar sejarah ketatanegaraan di Pascasarjana Universitas Indonesia.

"Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq. Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Habib Rizieq," kata Yusril, Jumat, 24 Februari 2017.

Yusril mengaku akan menjelaskan mengenai masalah yang disangkakan itu. Ia berharap, keterangannya nanti bisa menjadi bahan bagi penyidik. Terutama menjadi bahan, apakah kasus Imam Besar Front Pembela Islam itu layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Sebelumnya, salah seorang tim advokasi pimpinan FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, ia menyebut lambang negara adalah burung garuda bukan Pancasila.

"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum," katanya.

Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat (sila terakhir), sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala (sila pertama).

Habib Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (VIVAnews)

Baca juga :