Mushaf Al-Qur’an yang Sudah Tidak Terpakai (Robek-robek), Dikubur atau Dibakar

CARA MENGAMANKAN MUSHAF AL-QUR’AN YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Di beberapa masjid terutama di masjid perkampungan, sering ditermukan di mushaf al-Qur’an yang sudah tidak terpakai lagi karena usang atau sobek-sobek dan lain sebagainya. Bolehkah kita membakar mushaf seperti itu karena tidak ada lagi yang mau menggunakannya? Ataukah bagaimanakah cara mengamankan mushaf al-Qur’an yang sudah tidak bisa lagi dipakai agar terhindar dari tangan jahil dan terhindarkan dari pelecehan?

Jawaban.
Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang isinya sama. Beliau hafizhahullâh ditanya, bolehkah membakar lembar-lembaran mushaf al-Qur’an al-karîm jika khawatir lembaran-lembaran itu akan dilecehkan?

Beliau hafizhahullah menjawab, ‘Ya, jika lembaran-lembaran itu sudah usang dan sobek-sobek sehingga tidak memungkin lagi untuk dimanfaatkan atau dibaca serta dikhawatirkan  akan menjadi sasaran pelecehan oleh orang, maka tidak apa-apa dibakar atau ditimbun di tanah. Ini pernah dilakukan oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum di zaman mereka. Mereka menimbun atau mengubur mushaf-mushaf dan juga membakarnya ketika mereka telah telah berhasil mengumpulkannya dalam satu mushaf yaitu Mushaf Utsman. Mereka membakar mushaf-mushaf yang lain.

Jadi mushaf atau lembaran-lembaran mushaf yang sudah tidak mungkin dimanfaatkan lagi karena sudah sobek-sobek, maka boleh dikubur atau ditanam pada tanah atau dibakar. 


Baca juga :