Siapa Yang Wajib Membuktikan Ijazah Asli?

Siapa Yang Wajib Membuktikan Ijazah Asli?

Oleh: Muhammad Afif

Jika ijazah dimaknai sebagai "kepemilikan" maka pengklaim kepemilikan harus menunjukkan bukti atas kepemilikannya.

Namun jika ijazah dianggap telah memenuhi unsur "kriminal" maka penuduhlah yang harus mendatangkan bukti untuk menguatkan tuduhannya.

Pada kasus dimana ijazah dimaknai sebagai kepemilikan, bila seseorang yang mengaku memiliki tidak mampu membuktikan kepemilikan-nya maka pengakuan-nya tidak dapat diterima. Ia bisa dipastikan --secara hukum-- tidak pernah memiliki ijazah.

Berbeda halnya ketika ijazah dianggap sebagai kejahatan, sebab jika penuduh tidak mampu membuktikan tuduhan-nya maka tuduhan-nya tidak perlu digubris.

Nabi mengajarkan ini jauh-jauh hari;
ورد عن عبد الله بن عبّاس -رضي الله عنهما- عن النبيّ -صلّى الله عليه وسلّم- قال: (لو يُعطى النَّاسُ بدعواهم لادَّعى رجالٌ أموالَ قومٍ ودماءَهم لَكنَّ البيِّنةَ على المدَّعي واليمينَ على من أنْكر

Terjemah bebas: "Jika setiap pengakuan manusia itu dibenarkan maka akan banyak yang mengaku-aku berhak atas harta dan jiwa orang lain, namun bukti harus didatangkan oleh pengaku sementara yang kontra cukup dengan sumpah".

Redaksi hadits sangat jelas bahwa kata "Mudda'i" adalah pengaku --atas kepemilikan. Sederhananya, dengan bukti apa seseorang mengaku telah memiliki --yang asli?

Lantas darimana kita menyimpulkan bahwa penuduh atas kejahatan juga harus menghadirkan bukti? masih hadits yang sama, dari redaksi "Dimaahum" --darah mereka, dimana pendakwa atas kejahatan sama halnya mengaku telah memiliki hak untuk mengajukan tuntutan.

*****

Masalahnya, siapa yang berhak menentukan makna ijazah ini?

Okelah, kita pastikan saja masing-masing pihak --baik tertuduh maupun penuduh-- memiliki hak menentukan, jadi silahkan keduanya menunjukkan bukti-buktinya, sesimpel itu loh.

Sekali lagi, bukti-bukti wajib dihadirkan baik oleh pihak yang mengaku memiliki keaslian maupun pihak yang mengaku memiliki hak mengajukan tuntutan terhadap pelaku pemalsuan.

Jika kedua pihak tidak mampu mendatangkan bukti valid maka hakim tinggal --kalau mau-- memenjarakan keduanya dengan vonis pengakuan dan tuduhan tanpa dasar, mudah, kan?

Sekian ulasan.

Muhammad Afif
Gresik, 11/05/2025

Baca juga :