Pansus Akan Dalami Peralihan Kuota Haji: ke Mana Nilai Manfaat Rp 313 M?
Perpindahan jumlah kuota haji jadi salah satu yang jadi sorotan Pansus Angket Haji. Ada kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, malah dialihkan ke jemaah haji khusus.
Anggota Pansus Haji, Selly Andriany Gantina mengatakan, jemaah haji reguler menggunakan anggaran pemerintah dalam bentuk nilai manfaat. Berbeda dengan jemaah haji khusus yang tidak menggunakan subsidi dari pemerintah.
"Karena dari yang sudah disepakati [akan dibahas] dengan Panja Komisi VIII beserta Kementerian Agama, ada 8.400 kuota jemaah haji reguler yang dialihkan jadi haji khusus," kata Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dengan adanya pengalihan itu, tentu ada anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR itu juga menyebut nilainya juga tidak sedikit dan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kementerian Agama harus menjelaskan kepada kami sekitar Rp 313 miliar lebih anggaran yang sudah disepakati dan sudah dianggarkan menggunakan dengan nilai manfaat," tutur dia.
"Yang kita enggak tahu apakah anggaran ini masih dipergunakan atau jangan-jangan dialihkan menjadi haji khusus? Nah ini, yang menurut kami harus diselidiki oleh DPR," tambah dia.
Selly menilai, harus ada persetujuan dari DPR dalam proses pengalihan kuota termasuk anggaran yang muncul akibat peralihan itu.
"Karena secara aturan keuangan, kalaupun itu dialihkan dia kan harus menggunakan proses aturan keuangan, tidak boleh begitu saja. Karena harus mendapat persetujuan dari DPR juga tidak bisa seenaknya saja mengalihkan keuangan tersebut," ujar dia.
Selly mengatakan, setelah pansus mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna, pansus akan bekerja dengan cepat. Struktur pansus akan dibentuk dalam beberapa hari ke depan.
"Dalam waktu satu dua hari ini kita akan memutuskan pimpinan pansus. Setelah pimpinan pansus terbentuk kita akan melakukan penjadwalan, setelah itu kita langsung running pelaksanaan pansus-pansus hak angket," ucap dia.
***
Sebelumnya, DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal itu dilakukan menyusul adanya sejumlah temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menegaskan dibentuknya panitia khusus angket pengawas haji agar tidak terjadi penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji. Muhaimin harap kesalahan tak terulang di tahun mendatang.
Muhaimin Iskandar menjelaskan, pembentukan pansus bermaksud supaya penyelewengan, dan penyalahan kebijakan, yang merugikan jemaah haji tidak kembali terjadi.
Pembentukan panitia khusus ini, merupakan kesepakatan fraksi DPR RI, dan dibahas dalam rapat paripurna Selasa (9/7/2024) kemarin.