[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Ia menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Sementara, perputaran uangnya secara umum mencapai ratusan miliar.
"Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," kata Ivan.
Adapun hal ini disampaikan Ivan merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi adanya aliran dana judi online yang melibatkan anggota DPR.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.
"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujar wakil ketua MKD DPR itu.
Sebelumnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online.
(Sumber: KOMPAS)