Kira-kira bisa enggak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena gugatan MK?

AMUNISI GUGATAN ANIES-GANJAR KE MK

Kira-kira bisa enggak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena gugatan MK?

Hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei memprediksi kemenangan Prabowo-Gibran dengan 58% suara. Dengan torehan itu, Prabowo hampir dipastikan menjadi presiden terpilih setelah hasil rekapitulasi nasional diumumkan KPU maksimal 20 Maret 2024.

Namun, kemenangan kubu 02 itu dibayangi ancang-ancang gugatan hasil pilpres dari kubu Anies dan Ganjar. Kedua rival Prabowo itu menyebut kantongi bukti-bukti bahwa gelaran Pilpres 2024 dipenuhi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Ada dua tujuan gugatan ini: (1) membatalkan hasil pemilu, dan (2) mendiskualifikasi 02 seraya melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di antara 01 dan 03. 

“Paslon 02 enggak [boleh] ikut [PSU] karena mereka sudah melakukan kecurangan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir.

Sekuat apa amunisi kubu Anies dan Ganjar demi batalkan kemenangan Prabowo? Padahal MK selama ini tak pernah mengabulkan gugatan kecurangan TSM maupun membatalkan hasil pilpres sejak Pemilu 2004.

👇👇
Baca juga :