[PORTAL-ISLAM.ID] Majalah TEMPO terbaru (28/1/2024) dengan headline (Laporan Utama) PRATIKNO OPERATOR POLITIK JOKOWI.
Pratikno adalah Menteri Sekretaris Negara.
Bukan hanya persoalan putusan MK:
"Empat narasumber TEMPO yang mengetahui proses putusan di Mahkamah Konstitusi bercerita, Pratikno dan timnya serta seorang petinggi pemerintah dari UGM berkomunikasi dengan hakim konstitusi. Lobi itu bertujuan mempengaruhi hakim yang menolak permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah partai politik dan kepala daerah."
TEMPO juga mengungkap Pratikno di kasus korupsi BTS dan hubungannya dengan Menpora Dito.
👇👇
PRATIKNO tak hanya menjadi operator yang mengegolkan berbagai agenda politik Presiden Joko Widodo. Nama bekas Rektor Universitas Gadjah Mada itu timbul dalam sejumlah peristiwa hukum. Salah satunya dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus korupsi BTS menyeret bekas Menteri Komunikasi, Johnny Gerard Plate, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Johnny telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus rasuah yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu.
Sedangkan Dito—panggilan Menteri Ario Bimo Nandito Ariotedjo—baru sebatas menjadi saksi di Kejaksaan Agung dan persidangan.
Dito acap disebut "Pratikno's boy" karena menjadi menteri berkat campur tangan Pratikno.
Dalam dokumen penegak hukum yang dilihat Tempo, Dito menerangkan pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak, di kantor Pratikno pada 2020. Moratelindo salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek BTS. Adapun Galumbang sudah divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek itu.
Kepada penyidik, Dito mengaku bahwa pertemuan di kantor Kementerian Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, itu tak sengaja terjadi. Menurut berkas yang sama, Dito mengaku juga bertemu dengan pegawai Moratelindo, Resi Yuki Bramani, di kantor Pratikno. Di persidangan, Resi mengaku mengirimkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, sebanyak dua kali.
Pertemuan Dito, Galumbang, dengan Resi di kantor Pratikno itu juga muncul dalam dokumen pemeriksaan Resi yang dibaca Tempo. Para terdakwa kasus ini mengaku memberikan Rp 27 miliar untuk Dito. Tujuannya agar pengusutan perkara di Kejaksaan Agung dihentikan.
Mantan pengacara Galumbang, Maqdir Ismail, tak mengingat ada pertemuan yang melibatkan bekas kliennya di kantor Pratikno. Begitu pula penasihat hukum Johnny Plate, Dion Pongkor, tak mengetahui soal perjumpaan para pihak yang terkait dengan kasus BTS di tempat kerja Menteri Sekretaris Negara.
Meski begitu, Dion mengatakan nama Pratikno disebut dalam persidangan kasus BTS ketika staf khusus Johnny Plate, Dedy Permadi, bersaksi. “Saudara Dedy mengaku mengenal Pratikno ketika saya bertanya latar belakang kampusnya dari UGM,” ujar Dion.
(Sumber: Majalah TEMPO, Minggu, 28 Januari 2024)