Sultan Ottoman Murād IV: "Setiap ejekan terhadap para sahabat Nabi ﷺ, istri-istri Rasūlullāh ﷺ, akan dianggap sebagai deklarasi perang!"

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sultan Ottoman, Murād IV, menandatangani gencatan senjata pada tahun 1639 dengan Safawi (Kekaisaran Syiah), dan salah satu poin yang termasuk dalam perjanjian tersebut adalah:

"Setiap ejekan terhadap para sahabat Nabi ﷺ, Ummul Mukminin (istri-istri Rasūlullāh ﷺ), atau menyebut mereka kafir, akan dianggap sebagai deklarasi perang!" 

(@ClarifyingLight)
Baca juga :