UIN Palu Bakal Beri Sanksi Dosen Diduga Sebar Ujaran Kebencian Terkait Banser-Ganjar

[PORTAL-ISLAM.ID] PALU - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Palu, Sulawesi Tengah, bakal memberikan sanksi kepada salah satu dosennya yang diduga melakukan ujaran kebencian di media Twitter. Dosen tersebut berinisial DF.

"Kami segera panggil dosen yang bersangkutan untuk diproses, memintai keterangan dan pertanggungjawabannya," ucap Rektor UIN Datokarama, Palu, Profesor Sagaf S Pettalongi seperti dilansir Antara, Jumat (12/5/2023).

Dosen DF diduga mengomentari postingan di Twitter dengan kalimat yang dianggap mengandung 'ujaran kebencian'. Salah satu komentarnya itu dituliskan untuk membalas cuitan salah satu pengguna Twitter yang memposting berita berjudul 'Mahfud MD meminta polisi cari lagi orang yang terlibat penganiayaan David'.

DF merespons postingan itu dengan komentar 'pokoknya kalau satu kelompok, upaya apapun harus dilakukan. Nahdliyin turun ke jalan untuk belain yang bertato dan suka tweet k**|??? Halu!!'. DF juga mengomentari cuitan disertai foto seorang berseragam Banser dengan pada satu akun dengan komentar 'penjaga ge le ja'.

DF juga mengomentari postingan akun lainnya yang memposting berita berjudul 'Tak disangka, Ganjar Pranowo ternyata keturunan Sunan Kalijaga' dengan komentar 'Sunan kalibokep'. 

Rektor UIN Palu menjamin pihaknya akan memberikan sanksi kepada DF jika terbukti bersalah.

"Walaupun masalah ini adalah polemik individu, tetapi karena yang bersangkutan adalah akademisi UIN, maka harus ada sanksi dan pembinaan," ujarnya.

Kader Banser Sulteng, Kamaruddin, turut mengecam perbuatan DF. Kamaruddin menilai komentar DF melecehkan NU, menghina pribadi tokoh, dan bermuatan provokasi.

"Banser berkewajiban menjaga pemimpin negara dan para ulama," kata Kamaruddin.

Kamaruddin, yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi UIN Palu, mengaku telah bertemu dengan DF. Dia menyebut DF mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.

"Yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Meski demikian, yang bersangkutan akan tetap dipanggil kembali untuk memintai pertanggungjawaban dan alasannya, yang kemudian akan diberi sanksi," ujar Kamaruddin.[Detik]
Baca juga :