NAH KAH.... Kasus Hary Tanoe Diungkit Lagi

[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo sedang jadi sorotan setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana dan menyatakan bahwa Masyarakat Tionghoa Dukung Capres Pilihan Jokowi.

Konglomerat MNC Grup itu juga disebut-sebut bakal menjadi Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Netizen akun Resty Cayah lantas mengungkit kasus Hary Tanoe yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Cindo  ini masih berstatus tersangka korupsi kan min @KejaksaanRI @DivHumas_Polri?" cuit akun @Restty_cayah, Kamis (18/5/2023).

"Kalau nggak dukung rezim sudah di sel karna dukung rezim masih bebas walau tersangka," komen @rashahasib94092.

"Dia masih aman karena mbebek sama Jokowi," komen @dimas_wids.

Kasus Hary Tanoe 2017 👇

Polri: Hary Tanoe Sudah Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memastikan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Di sana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

Baca juga :