MUI tanggapi Mahfud MD yang sebut LGBT kodrat: Itu kelainan yang harus disembuhkan, bukan dibiarkan apalagi difasilitasi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, angkat suari terkait pernyataan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyebutkan bahwa LGBT merupakan kodrat sehingga tidak dapat dilarang.

Menanggapi pernyataan itu, Niam mengatakan bahwa perilaku LGBT perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau justru difasilitasi.

“LGBT dalam arti kecenderungan senang kepada sesama jenis itu kecenderungan di luar kelaziman yang perlu diluruskan. Ia [LGBT] perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau dianggap normal, apalagi difasilitasi,” kata Niam dalam pernyataannya, pada Ahad (21/5/2023).

Terlebih, jika perilaku LGBT tersebut diekspresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, maka hukumnya haram. Bahkan, lanjut Niam, hubungan seks sesama jenis masuk kategori pidana dalam pandangan Islam.

“Akan tetapi, jika rasa cinta kepada sesama jenis itu diekspresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram dan masuk kategori pidana dalam pandangan Islam,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam Islam pelaku, penganjur hingga pelindungnya berdosa.

“Pelakunya, penganjurnya, pelindungnya, dan fasilitatornya berdosa,” jelas Niam.

Menurut Niam, orientasi seksual terhadap sesama jenis itu sebuah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan. Bukan sesuatu yang ditoleransi, dibiarkan atau disalurkan secara tidak benar.

“Mereka perlu ditolong, bukan dijerumuskan. Cara menolong mereka adalah dengan pendampingan dan pelurusan serta penyembuhan dan konseling,” kata Niam.

Sebelumnya, dalam acara Rapat Kerja Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia 2023 yang digelar pada Sabtu (20/5/2023), Mahfud menyatakan bahwa LGBT tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” katanya.

Mahfud menilai LGBT sebagai kodrat manusia tidak bisa dilarang, sehingga yang dilarang adalah perilakunya.

“Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang,” kata Mahfud.

“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” imbuhnya. (arrahmah.id)
Baca juga :