Kader PDIP Eks Koruptor Jadi Stafsus Mensos, Setelah Diviralkan Netizen... Kemensos Berdalih Belum Ada SK Resmi

[PORTAL-ISLAM.ID] Kader PDIP yang merupakan Mantan Bupati Purbalingga (2016-2021), Tasdi, yang pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi, dikabarkan kini menjadi staf khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kabar ini ramai di Twitter diviralkan oleh netizen.

"Maksud Mensos Risma gimana sich, mau MENGHINA NALAR PUBLIK angkat KORUPTOR (Tasdi, mantan Bupati Purbalingga) jadi STAF KHUSUS? Ato apa gegara satu partai PDIP?" sentil pegiat media sosial akun King Purwa @BosPurwa di Twitter, Sabtu (11/3/2023).

Akun King Purwa @BosPurwa mengunggah 2 foto Tasdi. Foto pertama saat Tasdi ditangkap KPK mengenakan rompi orange. Dan foto kedua Tasdi tampak bersama Mensos Risma.

"Pak @mohmahfudmd enak kan di rezim ini. Mau maling silahkan. Habis maling masih bisa jadi pejabat. Rusak carut marut semakin hancur bukan etika moral," komen netizen. 

"Giliran mau jadi ASN rendahan harus harus urus SKCK, ini mau jadi staf khusus, jadi bupati, jadi komisaris BUMN (pertamina) tanpa SKCK," sentil netizen.

Tanggapan Kemensos

Merespons itu, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Romal Uli Jaya Sinaga, menyebut belum ada SK resmi soal pengangkatan eks politikus PDIP itu.

"Saya belum tahu. Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ucap Romal kepada kumparan, Minggu (12/3/2023).

Romal menyebut saat ini stafsus Risma ada 5 orang yang semuanya diangkat dengan SK resmi sebagai pejabat eselon I.

"Saya belum bicara dengan Ibu (Risma), takutnya ada kebijakan khusus. Tapi secara resmi belum ada," ujarnya.

Kasus Korupsi Tasdi

Tasdi divonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019). 

Dia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Uang itu terkait upaya Hamdani memenangkan lelang proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Tasdi dijanjikan menerima uang suap Rp 500 juta bila perusahaan Hamdani memenangkan lelang tersebut.

Selain terbukti menerima suap, Tasdi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak, mulai dari para jajarannya di Pemkab Purbalingga, kalangan pengusaha, hingga rekan partainya dalam kurun waktu tahun 2017-2018.

Perbuatannya itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tasdi bebas bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kedungpane, Semarang selama 4 tahun.[Kumparan]
Baca juga :