Masyur Sayyidina Umar bin Khatab mendapat julukan al Faruq/pembeda (antara yang haq dan yang bathil).
Imam Al-Ghazali (dalam kitab Ihya Ulumuddin) menceritakan bagaimana Sayyidina Umar bin Khattab ra menguji kredibiltas saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Imam Al-Ghazali bercerita bahwa dalam satu sengketa di sebuah persidangan, ada seseorang yang secara suka rela mengajukan diri sebagai saksi. Sayyidina Umar ra kemudian menguji kredibilitas calon saksi tersebut dengan mendengarkan testimoni orang² terdekatnya.
"Hadirkan di sini orang yg mengenalmu,” kata Sayyidina Umar ra kepada relawan saksi.
Saksi tersebut kemudian menghadirkan seseorang yang memuji kebaikan saksi dan menjamin saksi sebagai orang yang dapat dipercaya.
"Apakah kamu tetangga terdekatnya yang tahu betul waktu masuk dan keluarnya dari rumah?”, tanya Sayyidina Umar ra kepada orang yang memuji calon saksi.
"Bukan,” jawab orang yang dihadirkan oleh calon saksi.
“Apakah kamu pernah menjadi kawan perjalanan yang menyaksikan kemuliaan akhlak sahabatmu ini?” tanya Sayyidina Umar ra kepadanya.
“Belum pernah,” jawabnya.
“Pernahkah kamu bermuamalah dengan dinar dan dirham yang membuktikan kewara’an sahabatmu ini?” tanya Sayyidina Umar ra.
“Belum pernah juga,” jawabnya.
“Kuduga kamu menjumpai sahabatmu ini sedang membaca Al-Qur’an dengan suara perlahan dan berdiri lalu rukuk dan sujud di dalam masjid?” tanya Sayyidina Umar ra menerka kedekatan orang itu dan calon saksi tersebut.
“Betul wahai Amirul Mukminin,” jawabnya.
“Pergilah, kamu berarti tidak mengenal sahabatmu,” kata Sayyidina Umar ra kepada orang yang dihadirkan oleh calon saksi.
“Dan kamu, hadirkanlah orang-orang yang benar-benar mengenalmu,” perintah Sayyidina Umar ra kepada calon saksi tersebut.
Riwayat ini diangkat oleh Imam Al-Ghazali untuk menguji kredibilitas seseorang melalui testimoni tetangga rumahnya, sahabat seperjalanan dengannya, dan rekanan/mitra bisnis yang bertransaksi dengannya.
Dari testimoni tersebut, kita dapat mengukur kredibilitas/kesalehan seseorang.
[Musa Muhammad]