LENGKAP! Inilah Transkrip Pernyataan Kontroversial LaNyalla Soal Dekrit, Tawarkan Jokowi Perpanjang Masa Jabatan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan komitmennya untuk mengembalikan Undang-Undang (UUD) 1945 kepada naskah asli. 

Salah satunya bertujuan agar pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR RI.

Ia menyebut, mekanisme itu lebih baik guna mengakhiri polarisasi bangsa yang mencuat imbas pemilihan presiden secara langsung diterapkan di Tanah Air.

Untuk itu, ia pun meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Dekrit Presiden demi kembali ke naskah asli UUD 1945.

Pemikirannya mengenai komitmen kembali naskah asli UUD 1945 itu LaNyalla kemukakan saat menerima audiensi Barisan Pejuang Revolusi Konstitusi di Ruang Srwijaya, Gedung B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Berikut rekaman dan transkrip Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berbicara dalam audiensi tersebut:



[TEKS]:

Ingat kalau dekrit dikeluarkan kemudian tidak ada yang ngawal, terus apa gunanya dekrit? Itulah yang saya maksud silakan Pak Jokowi perpanjang dua tahun tiga tahun yang penting adendum selesai kita kembali ke MPR, milih Presiden di MPR. Ini kita hanya korban tiga tahun, kalau tiga tahun, daripada kita korban lima tahun sampai 2029 dengan menggunakan ala liberal gak ada titik ujungnya ini.

Ada yang ngomong Refly Harun, Jimly Asshiddiqie ngomong nanti kalau 2029 baru kita gunakan itu. Bohong saya bilang gitu. Orang yang sudah enak begitu siapa pun yang jadi presiden begitu dia duduk gak akan mungkin dia mau kembali ke UUD 1945, karena apa? Kalau kembali ke MPR sewaktu-waktu presiden bisa diturunkan di-impeach dalam satu tahun dalam dua tahun, kalau dia tidak menjalankan amanah rakyat pasti dia diturunkan, nah ini sudah jadi presiden pakai undang-undang…ngapain saya mau kembalikan, saya pakai dulu, saya nikmati dulu sampai tahun 2034 seperti yang dilakukan oleh SBY dan Jokowi.

Iya dong, SBY dulu gak mau dia yang coret semua sudah tanda tangan dicoret sama dia, terakhir gak mau dia…apa bedanya sama Jokowi. Ini Jokowi belum tentu mau lo, jangan salah lo saya masih merayu kalau dia mau bagus,kalau mau, makanya itulah gunanya zikir kita berdoa sama-sama. Saya di depan publik saya doakan mudah-mudahan Pak Jokowi diberi hidayah oleh Allah semua keputusannya tepat, itu dalam rangka apa, ini saya doakan dia…mau keluarkan dektrit.

Kalau dia ga mau dia bilang sudah ga bisa Selesai ya ketemu lagi seperti 2024  yang saya sampaikan tadi gak akan menang kita. Itu jadi ini dipahami kalau memang bapak ibu sepakat ya kita semua ngomong silakan pak Jokowi perpanjang tapi dengan catatan bahwa adendum harus segera diselesaikan dan harus pilpres melalui MPR, pemilu pileg pun dilaksanakan oleh MPR, bukan lagi oleh KPU segala, jangan, silakan pak

LaNyalla Dituding Hendak Bawa Jokowi ke Jurang

Pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang mengaku memperjuangkan UUD 1945 kembali pada naskah asli, dan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit dianggap menjebak.


Pasalnya, dengan menerbitkan dekrit, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan (impeachment), serupa Gus Dur pada 2002 yang lalu.

Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari menilai, diskursus LaNyalla sama saja mendorong Jokowi melanggar konstitusi lantaran dekrit tak dikenal dalam sistem tata negara Indonesia sekarang ini. 

“Begitu presiden melakukannya, maka presiden masuk ke dalam jurang pelanggaran konstitusi yang sangat luar biasa dan itu akan membuat presiden memiliki alasan untuk di-impeachment oleh berbagai pihak,” kata Feri, Sabtu (17/12/2022).

LaNyalla, dalam argumentasinya menyebutkan langkah mengembalikan UUD 1945 pada naskah asli untuk meniadakan sistem pemilu langsung dan mengembalikan status presiden sebagai mandataris MPR. 

Dia beralasan pemilu langsung harus ditiadakan lantaran produk demokrasi liberal.

Feri menilai pernyataan LaNyalla justru menunjukkan senator asal Jawa Timur pengkhianat konstitusi karena mengusulkan dekrit yang inkonstitusional. 

“Sikap yang melanggar konstitusi secara terbuka dan bagi saya itu pengkhianatan kepada konstitusi,” tegas dia.

Ferri menjelaskan dekrit presiden saat ini tidak berlaku setelah adanya reformasi konstitusi. 

Sebab, dia menyebut konsep perimbangan kekuasaan negara telah berlaku. 

Kewenangan dekrit kini diganti menjadi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

“Jadi, sudah tidak bisa lagi presiden mengeluarkan dekrit karena itu sudah tidak berlaku lagi ya,” tandas Ferri. [Inilah]
Baca juga :