Said Didu: Setelah ditawarkan ke berbagai pihak dan tidak laku, akhirnya proyek IKN diobral dengan tawaran pemberian izin HGB hingga 160 tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  IKN diobral ke investor. Tawaran gila-gilaan bagi investor Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto, menyangkut masa berlaku HGB (Hak Guna Bangunan). 

Mantan Panglima TNI itu menyatakan, masa berlaku HGB khusus untuk Investor di IKN Nusantara bisa hingga 160 tahun.

"Rencananya kita akan memberikan suatu perizinan bagi investor disnaa, selama 80 tahun, dibagi 3 tahap, tapi kita berikan langsung juga," ujar Menteri Hadi dalam Rilis Indikator Politik Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya ada kemungkinan juga periznan HGB diberikan izinnya hingga 160 tahun. Asalkan memang lahan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif dan mendukung pembangunan kota.

"Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 tahun. Namun yang kita izinkan 80 tahun dulu," sambungnya.

Pemerintah memang sedang berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modal di IKN Nusantara, meski saat kondisi ekonomi global yang sedang sulit. Salah satunya dengan menawarkan beragam insentif menarik bagi pemegang modal.

Kritik Pedas Said Didu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengkritik keras rencana pemerintah yang mengobral IKN sedemikian rupa dengan mengorbankan kedaulatan negara.

SIMAK SELENGKAPNYA Analisa dan Kritik Said Didu...

[VIDEO]

Baca juga :