Ketua MUI Kritik Keras Komisaris PT Pelni Dede Budhyarto soal Pernyataan 'Khilafuck', Kapan Dipecat Pak Erick?

[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengkritik keras komisaris PT Pelni Dede Budhyarto yang mempelesetkan diksi khilafah menjadi 'khilafuck' dalam cuitan Twitternya.

Kyai Cholil menilai politik seharusnya dapat dijalankan dengan bertanding secara wajar dan jujur untuk mendapatkan pendukung.

"Secara pribadi saya tak ingin ada yg mengubah dasar negara menjadi khilafah, imarah, Komunis, dll. krn kita sdh sepakat dg Pancasila. Dan dasar ini sdh sesuai dg Piagam Madinah yg dipimpin langsung oleh Rasulullah saw," kata Kyai Cholil di akun Instagramnya, Selasa (25/10/2022).

"Soal tak suka HTI yg silahkan aja toh juga sdh dilarang dan dibubarkan di Indonesia. Tapi sepertinya kurang tepat dan tak sopan memelesetkan kata khilafah. Kata khilafah yg ada dlm sejarah Islam itu berbeda jauh dg khilafah yg disematkan oleh HTI. Jadi klo tak ngerti kosa kata itu tak perlu lompat pagar," ujarnya.

"Soal tak setuju dg bacapres tertentu ya main fair aja. Ada aturannya dan ada sopan santunnya. Dan pemilu itu kontestasi dan persaingan. Ya silahkan bersaing dan bermain dg jujur dan baik aja," ungkap Kyai NU asal Madura itu.

"Saya sepakat tetap konsisten terhadap konsensus bernegara, tapi memplesetkan seperti yang dilakukan olehnya sangat tidak nasionalis-religius," pungkasnya.

Tak hanya Kyai Cholil, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut mengkritik cuitan Dede tersebut. Fadli berharap Dede bisa dipecat dari jabatannya sebagai komisaris BUMN.

"Orang seperti ini harusnya dipecat saja sebagai komisaris, jangan sampai menjadi wajah BUMN," cuit Fadli dalam akun Twitternya @fadlizon.

Diketahui, cuitan Dede Budhyarto soal plesetan diksi khilafah itu diunggah pada 23 Oktober 2022 di akun Twitternya @kangdede78.

Dede menulis, "Memilih capres jangan sembrono apalagi memilih Capres yang didukung kelompok radikal yang suka mengkafir-kafirkan, pengasong khilafuck anti Pancasila, gerombolan yang melarang pendirian rumah ibadah minoritas".
Baca juga :