Tamsil Linrung Terpilih Menjadi Wakil Ketua MPR RI Menggantikan Fadel Muhammad Yang Terkena "Mosi Tidak Percaya"

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung terpilih menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur DPR RI menggantikan Fadel Muhammad. 

Pergantian tersebut dilakukan lewat pemungutan suara atau voting yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022 malam.

Dalam pemungutan suara itu, Tamsil Linrung berhasil mengalahkan tiga calon lainnya, yaitu Abdullah Puteh, Bustami Zainudin dan Yorrys Raweyai. 

Senator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu berhasil meraih 39 suara dari 96 suara.

Sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI, Tamsil sudah menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI.

Tamsil Linrung adalah anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 mewakili Sulawesi Selatan. Sebelumnya, Tamsil adalah anggota DPR RI tiga periode sejak 2004 hingga 2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS).

Tamsil Linrung adalah seorang politikus kelahiran Pangkep, Sulawesi Selatan pada 17 September 1961.

Selain menjadi Ketua Kelompok DPD untuk MPR RI, dia juga menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Guru Honorer. Perhatiannya terhadap guru honorer sangat tinggi, mengingat ia juga menjadi seorang pengelola sejumlah sekolah berbasis pendidikan agama Islam. Misalnya, Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Mayoritas Anggota DPD Minta Fadel Muhammad Ditarik dari Wakil Ketua MPR

Sidang Paripurna ke-13 DPD RI dengan agenda Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 diwarnai dengan permintaan dari mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dari utusan DPD RI.

Permintaan yang diwujudkan dalam mosi yang ditandatangani 91 dari 136 anggota DPD RI itu disampaikan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Komplek DPR RI, Senayan, Senin (15/8/2022).

LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.

Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022. Kemudian mosi tersebut disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menjelaskan pengajuan surat mosi tidak percaya dari 91 anggota DPD RI merupakan kesadaran dari para anggota.

“Tidak ada yang mengondisikan. Itu murni berangkat dari kesadaran politik kami,” tegas Bustami.

Dikatakannya, semua bisa merasakan dan melihat fakta-fakta bagaimana kinerja Fadel Muhammad selama di MPR RI.

“Saya berharap tak ada fitnah yang mendiskreditkan siapapun mengenai hal ini. Kalaupun kita serahkan kepada BK, harus ada deadline kapan akan diputuskan,” kata Bustami.

Senator asal Kalimantan Utara, Hasan Basri, mengaku mendukung penuh penarikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD RI, meski ia tak ikut menandatangani mosi tidak percaya.

“Saya seribu persen mendukung pemberhentian saudara Fadel Muhammad. Saya tak ikut menandatangani. Sesuai tata tertib sudah diatur dengan baik. Kalau Sidang Paripurna hari ini memutuskan mengganti, silakan berkirim surat ke MPR,” ucapnya.

Sementara Senator asal Kalimantan Barat, Sukiryanto, meminta pimpinan untuk mempercepat proses pemberhentian Fadel Muhammad tanpa perlu meminta pertimbangan BK DPD RI. “Tidak perlu ke BK. Ini Paripurna, sidang tertinggi. Putuskan saja di sini,” ucapnya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan pemberhentian Fadel Muhammad tata tertibnya ada di MPR RI, khususnya di pasal 29.

“Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pada Rapat Pimpinan juga sudah diputuskan agar persoalan Fadel Muhammad diserahkan kepada BK DPD RI. “Hasil dari BK nantinya, itu yang kita ikuti. Setelah itu kita bersurat ke MPR RI,” papar LaNyalla.

LaNyalla juga mengklarifikasi adanya fitnah yang ditujukan kepada dirinya, bahwa ia membayar sejumlah anggota DPD RI untuk membuat mosi tidak percaya kepada Fadel Muhammad.

“Saya difitnah. Itu tidak benar. BK punya buktinya. Silakan BK tunjukkan sejelas-jelasnya,” papar LaNyalla.

Fadel Muhammad terpilih sebagai salah satu pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Fadel terpilih menjadi pimpinan MPR RI usai mengalahkan tiga kandidat lain dari DPD RI, yakni GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Dedi Iskandar Batubara.

Fadel terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara atau voting yang disepakati dalam Rapat Pleno DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) malam silam.

Fadel Muhammad merupakan nama yang direkomendasikan dari wilayah Timur I. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara. Total suara sebanyak 126 dari 136 anggota.

Segera Diganti

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis (18/8/2022) malam, memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Tamsil Linrung akan menggantikan Fadel Muhammad.

"Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI," kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Nono mengatakan, hasil keputusan Paripurna DPD RI tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI. Menurut dia, DPD RI juga akan mengeluarkan keputusan usulan calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI, yang akan disampaikan kepada Pimpinan MPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

(*)
Baca juga :