Mihrab

Mihrab

Oleh: Ahmad Sarwat, Lc, MA

Para Nabi terdahulu banyak disebut dalam Al-Quran sedang beribadah di dalam mihrab.

Salah satunya Nabi Zakaria yang beribadah dalam mihrab sebagaimana dalam ayat berikut:

فَنَادَتْهُ الْمَلَائِكَةُ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي فِي الْمِحْرَابِ

Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab. (QS. Ali Imran: 39)

Namun di masa kenabian Muhammad SAW, pembangunan masjid Nabawi sama sekali tidak dilengkapi dengan mihrab. Bahkan bangunan modern masjid Nabawi hari ini pun tidak ada mihrabnya.

Sementara kebanyakan masjid di dunia ini umumnya dilengkapi dengan mihrab.

* * *

Lalu bagaimana kedudukan dan status hukum mihrab ini?

Dalam bab mihrab, memang ruangan itu bagian dari syari'at umat terdahulu. Dan status hukumnya jadi perdebatan para ulama.

Khususnya apabila tidak ada penegasan yang sharih dari Nabi SAW terkait hukumnya, apakah tetap berlaku buat kita, atau tidak berlaku.

Dalam masalah ini ada tiga kaidah utama:

1. Kaidah Pertama

Apabila Nabi SAW menegaskan bahwa syariat untuk mereka itu berlalu juga pada kita, maka hukumnya berlaku buat kita. Dan kita pun menjalankannya.

Contohnya puasa 10 Muharram yang asalnya justru puasa khas Yahudi. Mereka melakukannya karena merayakan kemenangan Musa atas Firaun yang ditenggelamkan Allah di Laut Merah.

Namun di masa kenabian Muhammad SAW, ternyata Nabi SAW malah ikut berpuasa juga di tanggal 10 Muharram itu. Berarti syariat buat mereka berlaku juga buat kita umat Nabi Muhammad SAW.

Maka kita pun berpuasa tiap tanggal 10 Muharram, dengan status hukum Sunnah tidak sampai wajib.

2. Kaidah Kedua

Apabila Nabi SAW tegas menafikan syari'at umat terdahulu buat kita, maka syariat itu tidak berlaku buat kita.

Contohnya taubat dengan cara bunuh diri yang pernah berlaku buat umat Nabi Musa di masanya. Kita tidak perlu menjalankan ritual bunuh diri kayak gitu.

وَإِذْ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوبُوا إِلَىٰ بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu.(QS. Al-Baqarah : 54)

Contoh lain misalnya haramnya memakan harta rampasan perang bila musuh dikalahkan. Semua harus dibakar dan dimusnahkan.

Sedangkan di masa kenabian Muhammad SAW, harta rampasan perang itu hukumnya halal 100%, bahkan menjadi sumber utama devisa Madinah dalam membangun ekonomi dan peradaban.

3. Kaidah Ketiga

Ketika tidak ada klarifikasi secara tegas dari Nabi SAW tentang keberlakuannya bagi kita, padahal Al-Quran menceritakannya, maka disitulah para ulama berbeda pendapat.

Contohnya gambar mihrab ini. Sebagian kalangan bilang mihrab itu milik umat terdahulu dan tidak disyariatkan bagi kita umat Nabi Muhammad SAW.

Sebagian lain mengatakan bahwa mihrab itu termuat dalam Al-Quran dan tidak ada larangan tegas dari Nabi SAW untuk meninggalkannya.

Maka hukumnya tetap berlalu buat kita, sebab Allah SWT berfirman :

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۖ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ

Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka.(QS. Al-Anam : 90)

Mereka yang menolak berdalil juga dengan menggunakan ayat Al-Quran berikut :

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (QS. Al-Maidah : 48)

* * *

Dalam ilmu Ushul fiqih tema kajian semacam ini disebut dengan istilah Syar'u Man Qablana (شرع من قبلنا).

Kajian ini turut memberi andil sebagai penyebab khilafiyah ulama dan memberi ruang ikhtilaf dalam hukum agama.

Menarik sekali kalau kita bisa punya wawasan yang luas, agar tidak mudah saling merasa paling benar sendiri dalam setiap urusan agama. 

(*)
Baca juga :