Masihkah Kita Membutuhkan MK?

Dalam tiga tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat luka yang mendalam bagi publik. Bukan soal putusannya yang mengecewakan, tetapi argumennya yang dangkal dan jauh dari filosofi kenegarawanan. Lalu, masihkah kita membutuhkan MK?
Negara hukum menggariskan prinsip pengelolaan negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan. Di antaranya bercirikan supremasi hukum, pengakuan HAM, pembatasan kekuasaan hingga persamaan dalam hukum.

Negara tidak dibangun di atas garis politik semata yang berdasarkan mayoritas vs minoritas, perolehan suara dalam pemilu, seberapa besar dukungan pilpres atau sebagai timbal balik budi politik dalam lingkaran siapa mendukung siapa. Penunjukan pejabat cukup dengan hubungan personal, bukan berdasarkan tertib hukum administrasi. Maka ada pemegang paspor Amerika Serikat bisa jadi menteri yang belakangan akhirnya disiasati.

Tiga tahun terakhir berkata sebaliknya. Lahir putusan-putusan 9 hakim konstitusi yang mengejutkan. Dimulai dari judicial review UU KPK, setelah itu putusan judicial review UU Cipta Kerja, dilanjutkan judicial review UU Minerba, UU MK, dan terakhir UU IKN.

MK akhirnya hanya menjadi lembaga penafsir politik, bukan penafsir konstitusi. MK tidak lagi mendirikan dan mengawal prinsip-prinsip negara hukum di Indonesia sebagaimana amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, tetapi malah mengukuhkan Indonesia sebagai negara politik.

Di mata 9 hakim konstitusi, konstitusionalitas norma menjadi hal yang sederhana yaitu sepanjang disetujui DPR dan pemerintah, maka UU menjadi sah. Itu saja, tidak lebih. Tanpa perlu teori jlimet para begawan hukum dunia. Minus analisis menyejarah panjang konstitusi kenegaraan berbagai negara.

Partisipasi publik seakan purna saat pemilu selesai. Rakyat dianggap memberikan cek kosong kepada pemerintah dan wakilnya di Senayan untuk lima tahun ke depan. Terserah mau diisi dengan apa cek itu. Sebagai pemegang saham terbesar daulat, rakyat hanya bisa menagih per lima tahun lewat pemilu lagi.

MK menganggap berbagai akrobat legislatif-eksekutif terhadap UUD 1945 sebagai freies ermessen. Kebebasan bertindak seorang bestuur. Tuan, bukan abdi.

Bukan penyimpangan, tetapi penyesuaian dengan gerak zaman.

Bukan licik, tetapi berakal cerdik.

Bukan membelokkan peraturan, tetapi berpikir out of the box.

Sepanjang tidak dilarang, berarti boleh.

Negara harus berkreasi, bukan membuat langkah basi.

Potong kompas tersebut berlaku dalam UU Cipta Kerja lewat sistem omnibus law. Tanpa keterlibatan publik yang masif, DPR mengubah 70-an UU dalam satu ketok. "Revolusioner," kata para pendukung. Akhirnya, dengan penuh perdebatan dan perpecahan suara, MK menyatakan UU itu cacat formil karena tidak partisipatif.

Meski ending-nya dinyatakan inkonstitusional bersyarat, tapi pemerintah tidak kurang siasat. UU Pembentukan Peraturan Perundangan (PPP) langsung direvisi untuk melegitimasi omnibus law. Kini, UU PPP itu kembali digugat ke MK karena menyiasati UUD 1945.

Hasil lainnya adalah Nusantara. Bukan membuat provinsi baru, tetapi daerah otonom. Nusantara tidak dipimpin kepala daerah, tetapi pejabat setingkat menteri. Tidak dipilih lewat pilkada, tetapi langsung oleh presiden.

"Apakah ada pasalnya yang melarang? Tidak." Kurang lebih demikian alibinya.

Pesan tersirat yang ingin disampaikan lainnya karena demokrasi dan keterlibatan peran masyarakat di Nusantara hanya membuat pembangunan lambat dan investasi tersendat. Maka dibuatlah kewenangan langsung dari pusat ke kepala otorita.

Meski banyak cacat logika, UU IKN akhirnya dikukuhkan MK. Alasannya bukan lagi soal konstitusionalitas, tapi kebebasan legislatif-eksekutif dalam mengatur negara. Memindahkan ibu kota negara dianggap seperti memindahkan gedung lembaga negara dari Jakarta ke Depok.

Sejatinya, drama politik tertinggi bukan ditunjukkan oleh DPR dan pemerintah, tetapi malah oleh 9 hakim konstitusi. Bukan oleh politikus Senayan, tetapi para negarawan Medan Merdeka Barat yaitu dalam mengadili dirinya sendiri berupa judicial review UU MK.

Dengan sangat moralis, tiba-tiba mayoritas hakim konstitusi menilai Ketua MK Anwar Usman adalah "musuh bersam" sehingga harus mundur dari jabatannya. Tetapi secara bersamaan pula juga memberikan toleransi waktu 9 bulan bagi Anwar Usman untuk mundur. Lebih politikus dari politikus.

Pada saat yang sama pula, mereka sepakat perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15 tahun. Perpanjangan jabatan itu menjadi "kepentingan bersama". Yang awalnya menolak di kasus Anwar Usman, tiba-tiba satu suara sepanjang terkait masa jabatan.

Hanya hakim konstitusi Arief Hidayat yang berani menolak politik dagang sapi UU MK itu. Yaitu dengan meminta UU MK terbaru tersebut lebih baik dibatalkan karena sudah mengoyak dan mencabik jiwa kenegarawanan hakim konstitusi.

Yang memanen dari lahirnya negara politik adalah para bohir dan sekumpulan oligarki yang punya akses terhadap kue kekuasaan lima tahun berjalan. Untuk mengalihkan amarah masyarakat, dibuatlah sinetron pengalihan isu, berbagai jargon baru, gimmick politik hingga selebrasi sesaat. Seakan kampanye belum berakhir. Berharap rakyat abai bila demokrasi telah dikooptasi para oligarki.

Akhirnya MK hanya menjadi penonton dalam riuh kartel politik berbagi kue kekuasaan. Cita-cita besar sang negarawan terselip di lipatan logika politikus. Ah, itu kan proses politik, bukan permasalahan konstitusionalitas. Kita tidak bisa turut campur.

Bulan Agustus 2022 ini, MK berusia 19 tahun. Pada usia yang tidak lagi muda itu, MK tidak bisa mengerem laju negara politik dengan konsep dan cita-cita negara hukum. Kini, cita negara hukum runtuh dan memasuki era kebangkitan negara politik. Jangan banyak harap akan ada perubahan bila komposisi hakim konstitusi masih sama.

Atau, memang MK sudah menjadi cabang kekuasaan politik parlemen dan pemerintah? [detik]

Andi Saputra - Editor Hukum detikcom
Baca juga :