[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Selain menolak, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman dari tiga tahun menjadi empat tahun.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini terdiri dari tiga orang, yakni Tony Pribadi selaku hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat ) tahun’,” bunyi putusan PT DKI Jakarta bernomor 114/PID.B/2022/PT DKI tertanggal 28 Juni 2022 dikutip dari laman resmi pengadilan.
Sebelumnya, pada 6 April 2022 lalu oleh majelis hakim PN Jakarta Timur Munarman divonis tiga tahun penjara.
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat dan benar karena Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Anehnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan PN Jakarta Timur harus diperkuat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim menilai putusan itu terlalu ringan.
“Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tulis pertimbangan hakim.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menuding, sikap Munarman yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Albaghdadi, amat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pasalnya pandangan masyarakat terhadap terorisme menakutkan.
Lebih aneh lagi, profesi Munarman sebagai advokat justru dipakai untuk memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya.
“Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama,” katanya.