[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Sebelumnya, surat keterangan daftar pencarian orang sudah dikeluarkan KPK sebagai bentuk percepatan kasus penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengeluarkan surat keterangan DPO atas nama yang bersangkutan dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mardani Maming Buron KPK, Denny Indrayana: Kita Tunggu Hasilnya Besok!
Selain itu, Ali juga menunjukkan foto tersangka dan ciri-ciri yang ditujukkan kepada yang bersangkutan untuk dapat diketahui oleh masyarakat banyak.
"Dan kami juga ingin menunjukan agar masyarakat juga tahu dengan daftar nama pencarian orang dari KPK ini berupa surat DPO-nya dan disini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan tersangka di sini 168 dan berat badan 75 kg, rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Ali juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi gerak-gerik tersangka dan apabila menemukan tersangka dapat menghubungi call center 198 dan kantor kepolisian terdekat.
"Karena kita tahu bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya pada penanganan perkara sangat dibutuhkan karena bagaimana pun juga efektivitas dan percepatan dalam penanganan perkara diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memasukan nama Mardani Maming sebagai DPO. Penerbitan tersebut dilakukan setalah tim lembaga antirasuah tersebut tidak menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu saat pelaksanaan jemput paksa di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mencekal Mardani Maming berpergian keluar dari Indonesia.(okezone)
[VIDEO - Pernyataan KPK]