[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengevaluasi dan menghentikan Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof Budi Santoso Purwokartiko dari penugasannya sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP. Ini menyusul tulisannya di media sosial yang memuat dugaan rasisme tersebut.
"LPDP dan Dikti akan mengevaluasi dan men-suspend penugasannya sebagai reviewer," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022), dilansir Republika.
Prof Nizam menyebut, Prof Budi melalui tulisannya tersebut telah melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer. Karena itu, Kemendikbudristek akan mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Ia juga menegaskan, Kemendikbudristek tidak akan lagi memberi kepercayaan bagi reviewer yang tidak bisa menjaga kode etik dan pakta integritas. "Reviewer yang tidak dapat menjaga kode etik dan pakta integritas tidak lagi kita beri kepercayaan untuk mereview," katanya.
Sebelumnya, Budi Santoso dalam tulisannya menyebutkan ia sedang menguji mahasiswa yang ikut beasiswa LPDP. Dalam tulisan itu ada kalimat yang dinilai rasisme karena menyebut pakaian penutup kepala ala manusia gurun yang mengarah kepada jilbab.
[Sumber: Republika]