Tolak Tukar Guling dan Pembongkaran MASJID AL HURRIYYAH Kebon Sirih

[BERITA PERS]

SURAT PANGGILAN DARI PIHAK KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA PUSAT ATAS LAPORAN SESEORANG MEWARNAI PERJUANGAN PENOLAKAN WARGA ATAS TUKAR GULING TANAH WAKAF MASJID AL HURRIYYAH KEBON SIRIH JAKARTA PUSAT 

Sebagaimana Berita Pers kami yang lalu tentang upaya kami Pengurus RW.06 Kebon Sirh dan warga Keluarahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Kotamadya Jakarta Pusat melakukan PENOLAKAN atas TUKAR GULING Masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus YAYASAN AL HURRIYAH (orang orang itu bukan warga Kebon Sirih) dimana TUKAR GULING tersebut mereka lakukan dengan Pihak Pengembang PT. GLD PROPERTY / PT. MNC GROUP dan dampak dari upaya penolakan kami tersebut, pada tanggal 29 Maret 2022 kami menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP dari Pihak Kepolisian POLRES Jakarta Pusat atas laporan seseorang dan yang kami ketahui PELAPOR bekerja di MNC GROUP dan sejak 27 September 2016 yang bersangkutan sudah mulai berkomunikasi dengan kami pengurus RW.06 jika ada lahan warga RW.06 yang akan dibeli oleh Pihak MNC GROUP.

Yang bersangkutan melaporkan kami dengan tuduhan dugaan TINDAK PIDANA Pencemaran nama baik dimuka umum dan atau Pencemaran Menggunakan Tulisan dimuka umum dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal  311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946./Surat Laporan Nomor: 599/III/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Maret 2022. 

Rencana hari Rabu 6 April 2022 Pukul: 10.00 kami akan memenuhi panggilan Pihak Kepolisian POLRES Jakarta Pusat. 

Pada kesempatan ini kami memohon dukungan doa dari seluruh Umat Muslim Indonesia atas perjuangan kami, semoga tidak ada upaya MENGKRIMINALISASI terhadap kami Pengurus RW.06 Kebon Sirih bersama warga Kebon Sirih terkait dengan upaya kami melakukan PENOLAKAN atas TUKAR GULING tanah wakaf Masjid Al Hurriyyah yang luasnya 595 M² yang terletak di RT.012 RW.06 Kel Kebon Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang DITUKAR GULINGKAN dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan Lahan Masjid AL HURRIYYAH akan dijadikan Lahan untuk KEPENTINGAN BISNIS PT. MNC GROUP. Kami akan tetap MENOLAK.

Jakarta, 5 April 2022

Hormat kami,

TOMY TAMPATTY
KETUA RW.06 Kel Kebon Sirih 
Kec-Menteng Jakarta Pusat
Baca juga :