[PORTAL-ISLAM.ID] AWALNYA pada Jumat pekan lalu (28/1/2022), Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mendapat laporan dari netizen bahwa ada mobil Fortuner pakai plat Kemenhan.
LALU... DENGAN GAGAH BERANI... Dahnil membalas aduan netizen tersebut dan mengatakan bahwa setelah dicek plat itu ternyata PALSU.
KEMUDIAN... DENGAN SEMANGAT PATRIOTIK... Dahnil meminta INFO siapa yang menggunakan Plat Palsu Kemenhan tsb AGAR DITINDAK!
LALU.. Si netizen yang mengadukan itu memberi INFO bahwa yang pakai plat palsu itu adalah akun @kangdede78 Kristia Budiyarto alias Kang Dede yang merupakan Relawan Jokowi yang kini jadi Komisaris PT Pelni.
NAH... setelah si Dahnil mendapat info bahwa pelaku diduga adalah Kristia Budiyarto alias Kang Dede seketika dia mendadak kicep.
HINGGA SATU MINGGU BERLALU... tidak ada TINDAKAN yang dilakukan terhadap kasus plat palsu mobil Kemenhan ini. Padahal itu delik pidana. Ancamannya gak main-main.
Pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA.
SAAT NETIZEN KEMUDIAN MENANYAKAN KEMBALI TINDAK LANJUT KASUS ini kepada Dahnil A Simanjuntak, Jubir Prabowo ini pun terbungkam.
Hingga akhirnya jadi tertawaan netizen seperti twit-twit komen netizen di atas.
Sdh ditindak lae @Dahnilanzar ? pic.twitter.com/bvrDHfsHJz
— Mas Piyu (@maspiyuaja) February 2, 2022