[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah Arab Saudi kembali mengambil langkah kebijakan baru yang dinilai kontroversial.
Saudi berencana mengubah undang-undang yang mengatur lagu kebangsaan hingga bendera nasional yang selama ini bertuliskan kalimat syahadat.
Media pemerintah Saudi melaporkan, bahwa amendemen ini akan berfokus mengubah sistem yang mengatur bendera, slogan, hingga lagu kebangsaan negara, dan bukan isinya.
Media lokal pun melaporkan, perubahan UU ini dilakukan demi mendefinisikan lebih jelas penggunaan yang tepat dari lambang negara, meningkatkan kesadaran publik soal pentingnya bendera dan lagu kebangsaan.
Selain itu, amendemen juga dilakukan agar dapat melindungi lambang negara dari penghinaan hingga pengabaian.
Media pemerintah, Saudi Press Agency (SPA), melaporkan Dewan Syura sepakat mendukung amendemen tersebut dalam jajak pendapat pada Senin 30 Januari 2022 malam.
Meski begitu, Dewan Syura belum menjelaskan detail rencana amendemen ini.
"Dewan Syura menggelar jajak pendapat untuk menyetujui rancangan amendemen terkait dekrit kerajaan yang mengatur bendera dan lagu kebangsaan. Dekrit tersebut telah berusia 50 tahun," demikian laporan SPA.
Dikutip Associated Press, usulan ini muncul ketika Saudi gencar melakukan reformasi sejak Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) diangkat sebagai Putra Mahkota Saudi pada 2017.
Dengan dukungan sang ayah, Raja Salman, MbS berupaya mendefinisikan kembali identitas Saudi yang semula kental dengan pan-Islamisme menjadi lebih moderat yang semata-mata tidak melekat pada agama.(*)