Arteria Dahlan Layak Dipecat dan Dipidana, Ini Deretan Buktinya!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mendesak kepolisiaan segera memproses Arteria Dahlan perihal plat nomor mobilnya.

Pasalnya, pihak kepolisian sendiri mengaku tak pernah memberikan plat nomor dinas Polri bagi Arteria.

“Ini menjadi bukti miskin integritas dan miskin adab pada diri Arteria Dahlan,” kata Riko Noviantoro dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Riko Noviantoro minilai, tindakan Arteria yang menggunakan nomor palsu milik institusi negara sudah jelas merupakan pelanggaran serius.

Bila merujuk Pasal 122 UU Nomor 5 tahun 2014, menyebutkan Ketua DPR dan anggotanya sebagai pejabat negara sangat tidak terpuji melakukan tindakan melawan peraturan perundang-undangan.

“Padahal dirinya meyandang jabatan sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR,” ujar dia.

Ia menilai, sudah ada sederet bukti pelanggaran yang dilakukan Ateria Dahlan.

Mulai dari pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHP sampai etika anggota DPR.

Maka yang bersangkutan, kata dia, layak untuk dipecat dari partainya dan dipidanakan

“Dengan bekal itu saja sudah cukup untuk partainya memecat Arteria dari posisi sebagai wakil rakyat. Kemudian mendorongnya pada kasus penggunaan nomor kendaraan secara tidak sah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan dirinya tidak pernah mengeluarkan pelat dinas Polri untuk sipil, termasuk anggota DPR.

Sambodo juga membantah pernyataan pimpinan DPR RI yang menyebutkan anggota Komisi III Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.

Ia menegaskan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

“Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria),” ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022). (pojoksatu)
Baca juga :